ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. OJP, 29 tahun, warga Dusun VII Desa Panca Arga, Kecamatan Rawang Panca Arga, ditangkap bersama barang bukti sabu seberat bruto 9,40 gram. Penangkapan dilakukan di belakang rumah tersangka, Jumat, 30 Januari 2026.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan narkotika di desa tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Sat Res Narkoba dibantu Kanit I, IPDA Harry Fitrian, S.H., melakukan pengintaian di lokasi. Petugas memastikan keberadaan OJP sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, sebelum akhirnya dilakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan plastik klip berisi sabu, dua plastik klip berisi plastik klip kosong, dua pipet sekop, satu plastik klip kosong, serta dua dompet kecil bermotif bunga. Dalam pemeriksaan awal, OJP mengakui kepemilikan sabu tersebut dan mengaku mendapatkan dari MD, warga Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan. Upaya pengejaran terhadap MD masih berlangsung.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkotika. Aparat juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Meski begitu, pakar hukum menekankan bahwa kepolisian harus memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan hak tersangka tidak dilanggar.
Publik menyoroti bahwa kasus ini menegaskan perlunya pengawasan ketat di tingkat desa dan transparansi aparat, agar tindakan preventif dan represif bisa lebih efektif. (Rik/red)

































