ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi pengelolaan piutang daerah, lelang Barang Milik Daerah (BMD), rekonsiliasi data piutang, serta penagihan terhadap penanggung utang pada Kamis (12/2/2026) di Aula Kantor Bupati Samosir. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui sinergi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pematangsiantar.
Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk dan dihadiri Kepala KPKNL Pematangsiantar Harmonis Siregar, Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara Rizcka Adhitama, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat pengelola keuangan dan aset di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dalam sambutannya, Ariston menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hingga Tahun Anggaran 2024, masih terdapat sejumlah piutang daerah yang memerlukan percepatan penyelesaian, antara lain piutang dana bergulir, piutang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TP-TGR), serta aset lain yang masih memerlukan penataan.
Menurutnya, pengelolaan piutang daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel agar dapat mendukung kualitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
“Kerja sama dengan KPKNL dan DJKN merupakan langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian piutang daerah sekaligus meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik,” ujar Ariston.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah lebih proaktif melakukan rekonsiliasi data serta mendukung proses penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Pematangsiantar Yockie V. Amantha menjelaskan bahwa pengurusan piutang daerah memerlukan proses yang sistematis, mulai dari penatausahaan, penagihan aktif, hingga penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, kelengkapan administrasi dan validitas data menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas proses penagihan.
“Rekonsiliasi data secara berkala diperlukan agar proses penagihan memiliki dasar administrasi yang kuat dan dapat berjalan lebih efektif,” katanya.
Yockie menambahkan, koordinasi yang berkesinambungan antara OPD dan KPKNL diharapkan dapat mempercepat penyelesaian piutang yang selama ini belum terselesaikan.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Piutang Negara Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara Rizcka Adhitama memaparkan bahwa penghapusan piutang merupakan salah satu mekanisme dalam tata kelola keuangan daerah yang dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, penghapusan piutang merupakan penyesuaian pencatatan akuntansi agar laporan keuangan mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan tidak menghilangkan hak tagih pemerintah daerah sepanjang masih dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum.
“Seluruh proses penghapusan piutang harus melalui penelitian administratif dan substantif sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Rizcka.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir berharap seluruh perangkat daerah semakin memahami mekanisme pengelolaan, penagihan, hingga penghapusan piutang daerah sehingga penerapannya dapat berjalan lebih optimal.
Pemerintah Kabupaten Samosir juga menilai kolaborasi bersama KPKNL dan DJKN menjadi salah satu langkah untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. (AP/red)

































