ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Jumat, 13 Februari 2026. Dalam waktu hanya tujuh jam, personel Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di sebuah cafe di Kecamatan Huta Bayu Raja. Peristiwa ini bermula dari kesalahpahaman mengenai kunci sepeda motor dan berujung pada kematian tragis korban yang ditemukan di aliran sungai setempat.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan kronologi kasus yang mengejutkan warga. “Personel Polsek Tanah Jawa segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui kejadian. Terduga pelaku, berinisial BS, ditemukan di rumahnya dan langsung diamankan untuk pemeriksaan,” ujar AKP Verry.
Tragedi ini bermula Selasa malam, 10 Februari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB. Korban Chu Wen Lee Simanjuntak (37) bersama tersangka BS (42) dan saksi RS berangkat dari rumah dengan dua sepeda motor menuju Cafe Situmorang, Nagori Pulo Bayu. Mereka memesan minuman tuak dan tiga pasang bir, dan menghabiskan waktu minum bersama sekitar dua jam.
Masalah muncul sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu dini hari, 11 Februari 2026. Korban menanyakan kunci sepeda motornya kepada pelaku, padahal kunci tersebut sudah ada pada korban sendiri. Kesalahpahaman ini memicu kemarahan BS. “Pelaku tersinggung, kemudian memukul kepala korban dengan botol bir yang tersisa seperempat dari atas meja,” jelas AKP Verry.
Botol pecah, kepala korban berdarah, dan saksi JS, pemilik cafe, berusaha melerai serta menyuruh korban pulang. Dalam kondisi berdarah, korban tetap mengendarai motornya, namun kehilangan kesadaran di perjalanan.
Pukul 06.50 WIB, Rabu pagi, Unit Lantas Polsek Tanah Jawa mendapat laporan kecelakaan di jalan umum Huta III, Pulo Bayu. Petugas menemukan sepeda motor korban dalam kondisi rusak, namun jasad korban baru ditemukan warga pukul 16.00 WIB di aliran Bondar Sipangan Bolon. Polsek dan tim Inafis segera melakukan olah TKP dan membawa korban ke RSUD Djasamen Saragih untuk autopsi.
Hasil autopsi menyebut korban meninggal akibat benturan keras di kepala. Simulasi dari keterangan saksi menunjukkan korban dipukul dalam keadaan berdarah, lalu kehilangan kesadaran hingga terjatuh di pengairan sawah dekat lokasi kejadian.
Kecepatan penyelidikan Polsek Tanah Jawa patut diacungi jempol. Terduga pelaku BS berhasil diamankan pada hari yang sama. Barang bukti berupa pecahan botol bir hitam dan sepeda motor Revo hitam BK 6160 LT milik korban disita. Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor A/01/II/2026/Sek Tanah Jawa/Res Simalungun/Polda Sumut tertanggal 11 Februari 2026.
Motif pembunuhan ini diduga akibat emosi karena tuduhan salah mengenai kunci sepeda motor. BS, warga Sipintu Pintu, Kelurahan Huta Bayu, kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara Polres Simalungun mempersiapkan gelar perkara sebelum pelimpahan ke kejaksaan.
Korban meninggalkan seorang istri dan keluarga yang berduka. Kasus ini menjadi peringatan tragis bahwa kesalahpahaman kecil dan emosi yang tidak terkendali dapat berakhir pada tragedi maut. (AP/red)
































