Diduga Terima 1,6 Miliar, Anggota DPRD Ditangkap Kasus Proyek Irigasi 7 Miliar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:55 WIB

40226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Diamankan Kejati Sumsel.

Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Diamankan Kejati Sumsel.

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berinisial KT dalam perkara dugaan penerimaan hadiah, janji, gratifikasi, atau suap terkait proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 18 Februari 2026, setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana sekitar Rp 1,6 miliar yang bersumber dari rekanan proyek.

Selain KT, penyidik turut mengamankan seorang anak KT berinisial RA. Sesuai prinsip perlindungan anak dalam pemberitaan, identitas RA tidak dipublikasikan secara lengkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp 7 miliar. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 saksi, penyidik menduga sebagian dana sekitar Rp 1,6 miliar telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Alphard berwarna putih dengan pelat nomor B 2451 KYR.

Untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Muara Enim, yakni dua unit rumah di Perumahan Hunian Sederhana Greencity, Desa Muara Lawai, serta satu rumah di kawasan Jalan Pramuka IV, Kelurahan Pasar II.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih, sejumlah dokumen, perangkat telepon genggam, serta surat-surat yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik membuka kemungkinan memeriksa unsur pemerintah daerah, termasuk kepala daerah, apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan dan para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. (AK1)

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru