ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Konsolidasi warga Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin, 16 Februari 2026, menjadi penanda menguatnya kembali isu konflik agraria di wilayah tersebut. Pertemuan itu bukan sekadar agenda penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), melainkan desakan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan itu.
Tiga perusahaan yang disorot warga ialah PT Tanjung Raya Bendahara, PT Beurata Maju, dan PT Bayu Peuga Sawet. Namun substansi tuntutan warga tidak berhenti pada nama perusahaan. Yang dipersoalkan adalah dampak sosial-ekonomi keberadaan HGU serta kejelasan status tanah yang menjadi dasar pemberian izin.
Secara regulatif, perpanjangan HGU bukan sekadar proses administratif. Kebijakan agraria nasional mensyaratkan evaluasi atas pemanfaatan lahan, kepatuhan hukum, dampak sosial, serta kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.
Sejumlah warga menilai keberadaan perusahaan belum memberi dampak signifikan terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat desa. Klaim itu menjadi salah satu alasan penolakan terhadap rencana perpanjangan izin.
Nurdiansyah, dikenal dengan panggilan Ayah Syik, menyatakan masyarakat menginginkan transparansi dan audit sosial sebelum keputusan diperpanjang.
“Kalau memang ada manfaatnya, tunjukkan secara terbuka. Kalau tidak, pemerintah harus berpihak kepada rakyat,” ujarnya.
Selain itu, Ahmadi, Sekretaris Desa Gampong Teupin Raya, menegaskan bahwa sikap warga bukan bentuk pembangkangan terhadap negara, melainkan tuntutan atas hak konstitusional.
“Memperjuangkan hak hidup bukan pemberontakan. Ini hak rakyat untuk mempertahankan tanahnya,” kata Ahmadi.
Pernyataan itu menunjukkan potensi eskalasi apabila polemik tidak dikelola melalui dialog terbuka dan mekanisme penyelesaian yang jelas.
Hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur belum menyampaikan keterangan resmi terkait tuntutan warga Gampong Teupin Raya. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak terkait, termasuk perusahaan yang disebutkan. (Hasbi/red)


































