Anak Magang Diduga Selundupkan 15,76 Gram Sabu ke Lapas Narkotika Pematangsiantar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:39 WIB

40354 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN — Seorang peserta magang di Lapas Narkotika Pematangsiantar berinisial DAD (22) diamankan setelah diduga menyelundupkan narkotika ke dalam lembaga pemasyarakatan. Polisi menyita 15,76 gram sabu, 9,11 gram ganja, serta empat butir ekstasi dari tangan tersangka.

Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, menjelaskan penangkapan tersebut bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurutnya, pegawai Lapas Narkotika Pematangsiantar yang berada di Pematang Raya mencurigai gerak-gerik DAD saat hendak masuk ke area lapas. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket berisi narkotika yang diduga akan diserahkan kepada dua narapidana berinisial AF dan AP.

“Setelah mendapat informasi dari petugas lapas, personel kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut,” ujar Verry, Minggu (22/2/2026).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni sabu dengan total berat 15,76 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip, ganja seberat 9,11 gram, serta empat butir ekstasi dengan berat bruto 1,91 gram. Selain itu, turut diamankan 11 lembar kertas pembungkus (tiktak) dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi.

DAD kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, DAD mengaku narkotika tersebut dibawa atas pesanan dua narapidana yang berada di dalam lapas. Polisi menyatakan akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka. Kasus ini akan dikembangkan, termasuk terhadap narapidana yang diduga memesan barang tersebut,” tegas Verry.

Polisi telah menerbitkan laporan polisi dan melakukan gelar perkara. Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dinyatakan lengkap.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi kewaspadaan petugas lapas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.(*)

Berita Terkait

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan
Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar
Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita
Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026
DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal
DEN Laporkan Isu Strategis kepada Prabowo, dari Pangan hingga Pasar Modal
Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad
Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:12 WIB

Target PAD Parkir Rp 18 Miliar di Pematangsiantar, Efisiensi Anggaran Jadi Tantangan

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Sambut Sumpah Pemuda ke-98, Ratusan Peserta Ikuti Lomba Mancing Piala Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Lima Tahun Berturut-turut, Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif KI Award 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:53 WIB

DEN Bahas Strategi Menjaga Harga BBM Bersubsidi dan Keberlanjutan Fiskal

Selasa, 20 Oktober 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Hadiri Persemayaman Mantan KSAD Subagyo Hadi Siswoyo di Mabesad

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:43 WIB

Bupati Asahan Kukuhkan Pokja Bunda PAUD dan Lantik Bunda PAUD Tingkat Kecamatan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:15 WIB

DEN Proyeksikan Ekspor Hilirisasi Indonesia Capai US$ 50 Miliar pada 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Polres Pematangsiantar Amankan Dua Pria, Sabu 1,80 Gram Disita

Rabu, 21 Okt 2026 - 14:22 WIB