THR Wajib Cair H-7 Lebaran, Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:17 WIB

40228 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar,

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar,

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Ketenagakerjaan menegaskan perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7. Ketentuan itu mengacu pada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, Yuliani Siregar, menyatakan kewajiban tersebut bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi hukum bagi perusahaan yang tidak mematuhinya. Ia menyampaikan hal itu di Medan pada Selasa, 3 Maret 2026.

“Ketentuan pemberian THR masih mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Di dalamnya diatur secara jelas kewajiban perusahaan membayarkan THR kepada pekerja,” ujar Yuliani.

Ia menjelaskan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Komponen upah yang digunakan dapat berupa upah tanpa tunjangan (upah bersih) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sementara pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak menerima THR secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan mengalikan masa kerja dalam bulan dengan satu bulan upah, kemudian dibagi 12.

“Jika masa kerja masih di bawah satu bulan, pekerja belum berhak menerima THR,” kata Yuliani.

Ia menegaskan, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak batas waktu kewajiban berakhir. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan THR kepada pekerja.

Selain denda, perusahaan juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, Disnaker Sumut membuka Posko Pengaduan THR. Pekerja dapat melapor secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id atau secara langsung ke kantor Disnaker Sumut maupun enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah kerja masing-masing.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, pengawas akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan terkait.

“Setiap pengaduan akan kami tindaklanjuti. Pengawas ketenagakerjaan akan memeriksa perusahaan yang tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya,” tegas Yuliani.

Ia berharap seluruh perusahaan di Sumatera Utara mematuhi ketentuan pembayaran THR agar hak pekerja terpenuhi dan hubungan industrial tetap kondusif menjelang hari raya keagamaan. (AP/red)

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru