ATAPKOTA.COM, DELI SERDANG – Kepolisian Resor Kota Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir dengan nilai taksiran mencapai Rp7,05 miliar. Pemusnahan tersebut dipimpin Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana dan berlangsung di aula terbuka Polresta Deli Serdang pada Kamis, 5 Maret 2026.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026.
Menurut dia, nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp7.057.000.000.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 131.844 jiwa generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Hendria.
Ia merinci, barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 34.774,06 gram, ganja 5.064,15 gram, serta 500 butir pil ekstasi.
Dari jumlah tersebut, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 32.334,66 gram, ganja 4.959,91 gram, serta 450 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut berasal dari sembilan kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang, dua di antaranya perempuan.
Hendria menjelaskan pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan hukum terkait perkara narkotika yang ditangani di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Kami melakukan pemusnahan ini dengan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang,” kata Hendria.
Ia menegaskan jajarannya berkomitmen mendukung program pemberantasan narkotika yang menjadi bagian dari agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Hendria, pada bulan suci Ramadan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika harus semakin ditingkatkan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun kepada pelaku kejahatan untuk memanfaatkan momentum ini. Penindakan akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon, S.H., M.H., Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, S.I.K., M.H., serta Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H..
Selain itu, hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ade Permana Putra, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Deli Serdang Zulham Dam’s, S.H., serta pejabat utama Polresta Deli Serdang.
Sumber : Humas Polres Deli Serdang | Editor : Tim Redaksi atapkota.com

































