ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar menetapkan sanksi tegas terhadap seorang dosen tetap yayasan di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang diduga melakukan pelecehan seksual. Keputusan tersebut diumumkan secara resmi setelah proses investigasi internal kampus dinyatakan selesai.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Pematangsiantar pada Sabtu, 7 Maret 2026, pihak universitas menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor telah dilakukan melalui mekanisme investigasi internal sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan universitas dan yayasan.
Rektor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar, Dr. Muktar B. Panjaitan, S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.
“Universitas memastikan seluruh proses investigasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta mempertimbangkan berbagai fakta yang ditemukan selama pemeriksaan,” ujarnya.
Tim investigasi dibentuk berdasarkan Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian, khususnya Pasal 35 ayat (1) huruf b. Tim tersebut terdiri dari seorang ahli hukum, Wakil Rektor II, serta Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
Tim bertugas mengumpulkan fakta, melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, serta menyusun laporan hasil investigasi terhadap kasus yang dilaporkan.
Berdasarkan kronologi penanganan kasus, laporan hasil investigasi disampaikan kepada rektor pada 27 Februari 2026. Sehari kemudian, pimpinan universitas menggelar rapat untuk membahas hasil laporan tersebut.
Selanjutnya pada 1 Maret 2026, rektor menyampaikan dokumen hasil investigasi kepada Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen melalui surat resmi untuk ditindaklanjuti dalam penetapan sanksi. Pendalaman kasus kemudian dilakukan bersama pihak terkait, termasuk pihak yang dilaporkan dan korban, pada 4 Maret 2026.
Setelah melalui seluruh proses tersebut, Pengurus Yayasan Universitas HKBP Nommensen menerbitkan Surat Keputusan Nomor 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026 tentang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dosen berinisial RP sebagai dosen tetap yayasan di FKIP Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.
Keputusan tersebut mulai berlaku efektif sejak 5 Maret 2026.
Pihak yayasan menyatakan keputusan diambil setelah mempertimbangkan hasil investigasi yang menyimpulkan adanya tindakan pelecehan seksual serta pelanggaran etika akademik di lingkungan kampus.
Penanganan kasus ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, Statuta Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar Nomor 123 Tahun 2024, serta Peraturan Yayasan Universitas HKBP Nommensen Nomor 124 Tahun 2024 tentang Kepegawaian.
Universitas juga menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk kekerasan seksual maupun pelanggaran etika akademik di lingkungan perguruan tinggi.
“Keputusan ini merupakan bentuk komitmen universitas dalam menjaga integritas institusi serta menegakkan aturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi,” kata Muktar.
Pihak universitas juga menyatakan akan terus memperkuat upaya perlindungan terhadap korban serta menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh civitas akademika. (AP/red)

































