ATAPKOTA.COM, PADANG LAWAS — Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Padang Lawas melakukan inspeksi mendadak terhadap peredaran gas LPG 3 kilogram di wilayah Kota Sibuhuan. Dalam sidak yang digelar pada Jumat, 6 Maret 2026, petugas menemukan sejumlah pengecer menjual gas subsidi tersebut dengan harga jauh di atas ketentuan.
Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus, menyisir sejumlah titik penjualan di Kecamatan Barumun.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan pedagang di Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, yang menjual LPG 3 kilogram dengan harga Rp35.000 per tabung. Harga tersebut jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp20.500 per tabung.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan mengamankan sejumlah tabung LPG 3 kilogram sebagai barang bukti.
Dalam sidak tersebut, tim juga menemukan dua lapak pengecer yang diduga menjual gas LPG bersubsidi dengan harga tidak wajar. Polisi kemudian mengamankan beberapa tabung gas dari lokasi tersebut untuk keperluan penyelidikan.
AKP Irwansyah Sitorus mengatakan pihaknya akan memanggil para pedagang yang terlibat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Selanjutnya kami akan memanggil pedagang tersebut untuk dimintai klarifikasi. Kami juga akan melakukan pengembangan guna mengetahui apakah ada keterlibatan pihak pangkalan dalam praktik penjualan di atas harga resmi ini,” ujar Irwansyah.
Ia mengaku prihatin atas temuan tersebut, terutama karena praktik penjualan dengan harga tinggi terjadi menjelang bulan suci Ramadan dan Idulfitri, ketika kebutuhan masyarakat terhadap gas LPG meningkat.
Menurut Irwansyah, praktik penjualan di atas harga resmi berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
“Kami berharap tidak ada lagi pedagang yang menjual LPG subsidi dengan harga di atas ketentuan. Ke depan, kami bersama instansi terkait akan rutin melakukan sidak untuk memastikan distribusi berjalan sesuai aturan,” katanya. (AP/red)

































