ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN — Seorang pria berinisial I alias AK (43) ditangkap personel Polsek Bangun setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik tetangganya sendiri di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Polisi membekuk pelaku di depan rumahnya di Nagori Pamatang Asilom pada Sabtu, 7 Maret 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, atau tiga hari setelah korban melaporkan kejadian tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pergi sebentar ke Kota Pematangsiantar.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban berinisial A.H. (43), seorang pemilik bengkel sepeda motor di Jalan Asahan Km 17,5 Simpang Susu, Nagori Pamatang Asilom, didatangi pelaku yang sudah dikenalnya.
Saat itu, I alias AK meminta izin meminjam sepeda motor milik korban, yakni Suzuki FL 125 RCMD Solo tahun 2009 berwarna hitam dengan nomor polisi BM 5356 PY. Pelaku beralasan hanya akan menggunakan kendaraan tersebut sebentar untuk pergi ke Pematangsiantar.
Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga. Ia pun menyerahkan kunci motor kepada pelaku.
Namun, motor tersebut tak kunjung dikembalikan hingga keesokan harinya. Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya menemukannya di kawasan Karang Sari.
Dalam pertemuan itu, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada dua rekannya berinisial M dan JBS dengan nilai gadai Rp1.000.000. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp8.000.000.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun. Laporan polisi tercatat dengan nomor LP/B/59/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik segera menerbitkan surat perintah penyidikan pada 7 Maret 2026. Tim operasional Reskrim Polsek Bangun yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda B. Situngkir, S.H. langsung melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi pelaku, tim bergerak menuju Huta II Nagori Pamatang Asilom. Polisi menemukan pelaku sedang berada di depan rumahnya. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan.
Penyidik kemudian menelusuri keberadaan barang bukti hingga ke Lorong IV Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, antara lain R (27), U (49), dan M (43) yang diduga menerima gadai kendaraan tersebut.
AKP Verry Purba mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak setiap pelaku tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” ujar Verry.
Sementara itu, Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H. memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum, mulai dari pemeriksaan tersangka, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara. (AP/red)

































