ATAPKOTA.COM, PALAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas kembali menindak praktik penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait harga gas bersubsidi yang dinilai memberatkan warga.
Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan pada Minggu (8/3/2026) di sejumlah pedagang eceran di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya pengecer yang menjual LPG 3 kilogram dengan harga Rp35 ribu per tabung, jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp21.500.
Temuan tersebut memicu penindakan langsung dari tim Satreskrim di lokasi.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus, membenarkan adanya penindakan terhadap pedagang eceran yang menjual gas subsidi di atas harga yang telah ditetapkan.
“Benar, kami telah melakukan penindakan terhadap pedagang eceran LPG tiga kilogram bersubsidi yang menjual di atas HET,” kata Irwansyah saat dikonfirmasi.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan lima tabung LPG 3 kilogram bersubsidi sebagai barang bukti dan membawanya ke Mapolres Padang Lawas.
Menurut Irwansyah, pihaknya masih akan memanggil pedagang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami dugaan pelanggaran distribusi LPG bersubsidi.
“Pedagang eceran tersebut akan kami panggil untuk dilakukan klarifikasi dan wawancara lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik penjualan LPG bersubsidi yang melebihi harga resmi atau adanya dugaan kecurangan distribusi.
“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan penjualan LPG subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam penegakan hukum,” kata Irwansyah.
Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan berlebih. (AP/red)

































