Polres Padang Lawas Tindak Pengecer LPG 3 Kg yang Jual di Atas HET

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 9 Maret 2026 - 14:10 WIB

40164 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas kembali menindak praktik penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas kembali menindak praktik penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

ATAPKOTA.COM, PALAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas kembali menindak praktik penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 kilogram yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET). Penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait harga gas bersubsidi yang dinilai memberatkan warga.

Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan pada Minggu (8/3/2026) di sejumlah pedagang eceran di Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya pengecer yang menjual LPG 3 kilogram dengan harga Rp35 ribu per tabung, jauh di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp21.500.

Temuan tersebut memicu penindakan langsung dari tim Satreskrim di lokasi.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Irwansyah Sitorus, membenarkan adanya penindakan terhadap pedagang eceran yang menjual gas subsidi di atas harga yang telah ditetapkan.

“Benar, kami telah melakukan penindakan terhadap pedagang eceran LPG tiga kilogram bersubsidi yang menjual di atas HET,” kata Irwansyah saat dikonfirmasi.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan lima tabung LPG 3 kilogram bersubsidi sebagai barang bukti dan membawanya ke Mapolres Padang Lawas.

Menurut Irwansyah, pihaknya masih akan memanggil pedagang yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna mendalami dugaan pelanggaran distribusi LPG bersubsidi.

“Pedagang eceran tersebut akan kami panggil untuk dilakukan klarifikasi dan wawancara lebih lanjut,” ujarnya.

Polres Padang Lawas juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik penjualan LPG bersubsidi yang melebihi harga resmi atau adanya dugaan kecurangan distribusi.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan penjualan LPG subsidi yang tidak sesuai ketentuan. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam penegakan hukum,” kata Irwansyah.

Polisi menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan berlebih. (AP/red)

Berita Terkait

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin
Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU
Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa
Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia
Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan
Wabup Asahan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perkuat Kepastian Hukum
Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online
Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 03:55 WIB

Penghargaan iNews TV untuk Aceh Barat Daya, Rifqi Maulana Apresiasi Kinerja Safaruddin

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:42 WIB

Sambutan Warga Jombang Iringi Perjalanan Presiden Prabowo Menuju Muktamar NU

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Peran Strategis NU dalam Menjaga Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:35 WIB

Buka Muktamar ke-35 NU, Presiden Prabowo: NU Institusi Bersejarah dan Berjasa Besar bagi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:49 WIB

Proyek Drainase Jalan Pdt. J.W. Saragih Disorot, APD Pekerja dan Campuran Material Dipertanyakan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:54 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polda Sumut Ungkap Dugaan Perampokan dan Pembunuhan Driver Taksi Online

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Bupati Asahan Ikuti Rakor Stunting Regional Sumatera, Minta Program Tepat Sasaran

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Wabup Asahan Buka Festival Layang-Layang, 42 Peserta Perebutkan Piala Bupati

Berita Terbaru