ATAPKOTA.COM, MEDAN — Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (Sumut) aktif mengawasi perairan Danau Toba untuk mengantisipasi maraknya penangkapan ikan pora-pora, Jumat, 13 Maret 2026. Upaya ini bertujuan menjaga populasi ikan endemik sekaligus melindungi ekosistem danau.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, menjelaskan, pihaknya menurunkan tim pengawas ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba, serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini untuk memastikan praktik penangkapan ikan sesuai regulasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut.
Berdasarkan hasil investigasi, penangkapan ikan pora-pora melanggar Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring, yakni 2,5 cm. Di Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditemukan praktik penggunaan bagan terapung dan bubu dengan mata jaring 0,5 cm, jauh di bawah ketentuan. Sementara di Ajibata, Kabupaten Toba, ikan di muara sungai yang sedang memijah ditangkap menggunakan jaring berukuran 1,5 cm.
“Ukuran ikan yang boleh ditangkap harus mengacu pada panjang minimal 10 cm atau 100 mm, yakni ikan yang telah matang gonad. Anak ikan di bawah 10 cm seharusnya tidak ditangkap,” jelas Supryanto. Ia menegaskan, sesuai UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 8, penggunaan alat atau cara penangkapan yang merusak kelestarian sumber daya ikan dilarang. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 juga menekankan bahwa penangkapan ikan belum layak tangkap melanggar prinsip konservasi.
Supryanto menambahkan, praktik penangkapan ilegal berdampak pada penurunan populasi ikan, terganggunya regenerasi, penurunan stok di masa depan, serta keseimbangan ekosistem Danau Toba. “Penangkapan berlebihan akan mengancam keberlanjutan ekosistem danau,” katanya.
Selain pengawasan, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut mengendalikan praktik penangkapan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji regulasi terkait penangkapan ikan pora-pora, apakah cukup berupa surat edaran atau perlu Peraturan Gubernur.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Jenny Masniari, menyampaikan data perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dari 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026. Tercatat 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan, terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin perubahan SIUP administrasi. “Perubahan izin tidak memerlukan rekomendasi kami, cukup diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut,” jelas Jenny.
Melalui pengawasan dan regulasi ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut berharap praktik penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba dapat terkendali, populasi ikan terjaga, dan ekosistem danau tetap seimbang untuk keberlanjutan sektor perikanan lokal. (AP/red)

































