Penangkapan Ikan Pora-Pora Melanggar Aturan, Dinas Kelautan Sumut Turun Tangan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:00 WIB

4086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut Supriyanto saat konferensi pers terkait realisasi program dan pengawasan perikanan di Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Jum'at (13/3/2026).

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut Supriyanto saat konferensi pers terkait realisasi program dan pengawasan perikanan di Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Jum'at (13/3/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN — Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara (Sumut) aktif mengawasi perairan Danau Toba untuk mengantisipasi maraknya penangkapan ikan pora-pora, Jumat, 13 Maret 2026. Upaya ini bertujuan menjaga populasi ikan endemik sekaligus melindungi ekosistem danau.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supryanto, menjelaskan, pihaknya menurunkan tim pengawas ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba, serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini untuk memastikan praktik penangkapan ikan sesuai regulasi,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut.

Berdasarkan hasil investigasi, penangkapan ikan pora-pora melanggar Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 7 yang mengatur batas minimal ukuran mata jaring, yakni 2,5 cm. Di Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ditemukan praktik penggunaan bagan terapung dan bubu dengan mata jaring 0,5 cm, jauh di bawah ketentuan. Sementara di Ajibata, Kabupaten Toba, ikan di muara sungai yang sedang memijah ditangkap menggunakan jaring berukuran 1,5 cm.

“Ukuran ikan yang boleh ditangkap harus mengacu pada panjang minimal 10 cm atau 100 mm, yakni ikan yang telah matang gonad. Anak ikan di bawah 10 cm seharusnya tidak ditangkap,” jelas Supryanto. Ia menegaskan, sesuai UU Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 8, penggunaan alat atau cara penangkapan yang merusak kelestarian sumber daya ikan dilarang. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 juga menekankan bahwa penangkapan ikan belum layak tangkap melanggar prinsip konservasi.

Supryanto menambahkan, praktik penangkapan ilegal berdampak pada penurunan populasi ikan, terganggunya regenerasi, penurunan stok di masa depan, serta keseimbangan ekosistem Danau Toba. “Penangkapan berlebihan akan mengancam keberlanjutan ekosistem danau,” katanya.

Selain pengawasan, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut mengendalikan praktik penangkapan melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan kepada masyarakat. Saat ini, pihaknya juga tengah mengkaji regulasi terkait penangkapan ikan pora-pora, apakah cukup berupa surat edaran atau perlu Peraturan Gubernur.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Jenny Masniari, menyampaikan data perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) dari 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026. Tercatat 1.533 izin diterbitkan untuk sektor kelautan dan perikanan, terdiri dari 18 izin pengolahan, 1.196 izin perikanan tangkap, serta 319 izin perubahan SIUP administrasi. “Perubahan izin tidak memerlukan rekomendasi kami, cukup diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumut,” jelas Jenny.

Melalui pengawasan dan regulasi ini, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut berharap praktik penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba dapat terkendali, populasi ikan terjaga, dan ekosistem danau tetap seimbang untuk keberlanjutan sektor perikanan lokal. (AP/red)

Berita Terkait

Buron Tiga Pekan, Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas Akhirnya Ditangkap Polisi
Proyek Rehabilitasi Bendung Blok 100 Senilai Rp 399 Juta Disorot, Sejumlah Aspek Teknis dan K3 Perlu Verifikasi
Bupati Simalungun Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Menahun ke RSUD Perdagangan
Dusun VIII Sei Kepayang Belum Teraliri Listrik PLN, Bupati dan Kapolres Asahan Turun Langsung ke Lokasi
Wabup Samosir Ajak Pomparan Toga Samosir Bersatu dan Berkontribusi Membangun Bona Pasogit
Simalungun Juara I Stand Terbaik Nasional di PENAS XVII Gorontalo 2026
Wabup Asahan Hadiri Khitan Massal BAZNAS, 120 Anak Ikuti Program Kesehatan Gratis
Bupati Simalungun Bawa Pelayanan Terpadu ke Nagori Pematang Gajing, Warga Tak Perlu Lagi ke Raya

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:39 WIB

Buron Tiga Pekan, Pelaku Pencurian Emas Batangan di Pasar Horas Akhirnya Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:30 WIB

Proyek Rehabilitasi Bendung Blok 100 Senilai Rp 399 Juta Disorot, Sejumlah Aspek Teknis dan K3 Perlu Verifikasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:20 WIB

Bupati Simalungun Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Menahun ke RSUD Perdagangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:50 WIB

Dusun VIII Sei Kepayang Belum Teraliri Listrik PLN, Bupati dan Kapolres Asahan Turun Langsung ke Lokasi

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:25 WIB

Wabup Samosir Ajak Pomparan Toga Samosir Bersatu dan Berkontribusi Membangun Bona Pasogit

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:15 WIB

Wabup Asahan Hadiri Khitan Massal BAZNAS, 120 Anak Ikuti Program Kesehatan Gratis

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:58 WIB

Bupati Simalungun Bawa Pelayanan Terpadu ke Nagori Pematang Gajing, Warga Tak Perlu Lagi ke Raya

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:35 WIB

Muscab Pramuka Simalungun 2026 Tetapkan Mixnon Andreas Simamora sebagai Ketua Kwarcab Periode 2026-2031

Berita Terbaru