ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Umum Alternatif KM 06–07, Dusun Talun Sungkit, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Insiden tersebut menewaskan tiga orang di lokasi kejadian dan melibatkan sebuah truk serta mobil penumpang yang membawa satu keluarga.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa siang, 24 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, ketika arus lalu lintas di jalur alternatif provinsi menuju Simpang Sitahoan relatif padat akibat arus balik Lebaran.
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun menerima laporan kecelakaan sekitar pukul 11.45 WIB atau sekitar 15 menit setelah kejadian. Petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat dikonfirmasi Rabu, 25 Maret 2026, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Yancen Hutabarat, S.H., menjelaskan bahwa petugas segera bergerak setelah menerima laporan.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 11.45 WIB. Setelah itu personel langsung berkoordinasi dan menuju lokasi untuk melakukan penanganan serta olah TKP,” kata Yancen.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kecelakaan melibatkan truk Mitsubishi Fuso BK-9283-CE yang dikemudikan A.S.L., 49 tahun, warga Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Toyota Kijang Super BM-1796-UL yang dikemudikan S., 61 tahun, warga Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Mobil Kijang tersebut membawa lima penumpang, yakni J.M. (16), Y.H.P. (16), W. (54), S. (65), serta F.M.N. (12).
Menurut keterangan polisi, kecelakaan diduga terjadi ketika truk melaju dari arah Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan. Saat memasuki tanjakan di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga kehilangan tenaga sehingga mundur tak terkendali.
“Truk diduga tidak mampu menanjak dan kemudian mundur. Kendaraan itu lalu menabrak mobil Kijang Super yang berada tepat di belakangnya,” ujar Yancen.
Akibat benturan tersebut, pengemudi mobil Kijang S. serta dua penumpangnya J.M. dan Y.H.P. meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah ketiganya kemudian dibawa ke RSU Djasamen Saragih, Pematangsiantar.
Sementara itu, penumpang lain yakni W. mengalami luka dan dirujuk ke RS Vita Insani Pematangsiantar, sedangkan S. (65) menjalani perawatan jalan. Seorang penumpang lainnya dilaporkan selamat.
Dalam proses penanganan, polisi juga menemukan bahwa pengemudi truk tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan.
Unit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun kemudian melakukan serangkaian langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mengatur arus lalu lintas, mendokumentasikan lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, hingga memeriksa korban dan melaporkan kejadian kepada pimpinan.
Yancen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara, terutama di jalur dengan kontur jalan menanjak maupun menurun.
“Kami mengimbau para pengemudi agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan dan selalu berhati-hati, terutama saat melintasi jalur yang memiliki medan berat,” ujarnya.
Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut. (AP/red)




































