ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Manajemen Rumah Sakit (RS) Harapan menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai salah satu karyawannya yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.
Hal tersebut disampaikan Humas RS Harapan, Nesly Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 April 2026 di ruang kerjanya.
Menurut Nesly, pihak rumah sakit baru mengetahui kasus tersebut dan akan terlebih dahulu menyampaikan informasi itu kepada manajemen sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Ini perusahaan, jadi kami baru mengetahui informasi ini. Untuk persoalan tersebut nantinya akan dilihat antara yang bersangkutan secara pribadi dengan pihak manajemen. Keputusan akhirnya tentu berada di tangan manajemen,” ujar Nesly.
Ia menambahkan, selama lebih dari satu dekade bekerja di rumah sakit tersebut, kasus serupa belum pernah terjadi sebelumnya.
“Saya sudah bekerja di sini sekitar 16 tahun dan belum pernah menghadapi kasus seperti ini. Namun, manajemen akan menindaklanjuti informasi tersebut terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Terkait kemungkinan sanksi terhadap karyawan yang saat ini berstatus tahanan kota, Nesly mengatakan pihak rumah sakit masih menunggu pembahasan internal manajemen.
“Ini pertama kali kami menghadapi situasi seperti ini. Karena itu, keputusan atau kebijakan yang akan diambil terhadap yang bersangkutan akan dibahas terlebih dahulu oleh manajemen,” ujarnya.
Sebelumnya, Roma Norenci Sagala alias RNS, yang diketahui bekerja sebagai karyawan di RS Harapan, dituntut pidana penjara selama lima bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemaksaan disertai ancaman kekerasan terhadap korban Sondang Pangaribuan, seorang perempuan lanjut usia yang merupakan warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
“Setelah menilai seluruh unsur pidana dalam perkara ini, jaksa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan,” ujar Firdaus saat membacakan tuntutannya.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Menurut jaksa, tindakan terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma dan ketakutan.
Selain itu, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada korban, di antaranya:
- Satu perhiasan berbentuk kalung yang telah terputus
- Satu lembar nota dari Toko Mas Permata Sinar Anugerah dengan berat perhiasan sekitar 5,68 gram senilai Rp 2.600.000
- Satu helai baju warna hitam kombinasi putih
Selain menuntut pidana penjara selama lima bulan, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Roma Sagala menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Rinding Sambara bahwa dirinya akan mengajukan pembelaan secara lisan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. (AP/red)

































