Oknum Karyawan RS Harapan Dituntut 5 Bulan Penjara, Ini Kata Manajemen RS Harapan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 1 April 2026 - 13:39 WIB

40409 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Manajemen Rumah Sakit (RS) Harapan menyatakan akan menindaklanjuti informasi mengenai salah satu karyawannya yang sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Hal tersebut disampaikan Humas RS Harapan, Nesly Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 April 2026 di ruang kerjanya.

Menurut Nesly, pihak rumah sakit baru mengetahui kasus tersebut dan akan terlebih dahulu menyampaikan informasi itu kepada manajemen sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Ini perusahaan, jadi kami baru mengetahui informasi ini. Untuk persoalan tersebut nantinya akan dilihat antara yang bersangkutan secara pribadi dengan pihak manajemen. Keputusan akhirnya tentu berada di tangan manajemen,” ujar Nesly.

Ia menambahkan, selama lebih dari satu dekade bekerja di rumah sakit tersebut, kasus serupa belum pernah terjadi sebelumnya.

“Saya sudah bekerja di sini sekitar 16 tahun dan belum pernah menghadapi kasus seperti ini. Namun, manajemen akan menindaklanjuti informasi tersebut terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Terkait kemungkinan sanksi terhadap karyawan yang saat ini berstatus tahanan kota, Nesly mengatakan pihak rumah sakit masih menunggu pembahasan internal manajemen.

“Ini pertama kali kami menghadapi situasi seperti ini. Karena itu, keputusan atau kebijakan yang akan diambil terhadap yang bersangkutan akan dibahas terlebih dahulu oleh manajemen,” ujarnya.

Sebelumnya, Roma Norenci Sagala alias RNS, yang diketahui bekerja sebagai karyawan di RS Harapan, dituntut pidana penjara selama lima bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Maha.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemaksaan disertai ancaman kekerasan terhadap korban Sondang Pangaribuan, seorang perempuan lanjut usia yang merupakan warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

“Setelah menilai seluruh unsur pidana dalam perkara ini, jaksa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan,” ujar Firdaus saat membacakan tuntutannya.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Menurut jaksa, tindakan terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma dan ketakutan.

Selain itu, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada korban, di antaranya:

  • Satu perhiasan berbentuk kalung yang telah terputus
  • Satu lembar nota dari Toko Mas Permata Sinar Anugerah dengan berat perhiasan sekitar 5,68 gram senilai Rp 2.600.000
  • Satu helai baju warna hitam kombinasi putih

Selain menuntut pidana penjara selama lima bulan, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan serta meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Roma Sagala menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim Rinding Sambara bahwa dirinya akan mengajukan pembelaan secara lisan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa. (AP/red)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Bertolak ke Rusia, Jadi Tamu Kehormatan Utama Eastern Economic Forum 2026
Wesly Silalahi Jamui MUI Pusat, Kerukunan Umat Beragama di Pematangsiantar Jadi Perhatian
Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Dimatangkan, Keselamatan Pembalap dan Penonton Jadi Prioritas
Polres Simalungun Gandeng Manggala Agni Perkuat Pencegahan Karhutla
Rico Waas Dorong Edukasi dan Pemeriksaan untuk Tingkatkan Kesadaran Kesehatan Jantung
Erupsi Gunung Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi
Gunung Sinabung Naik Status Siaga, Bobby Nasution Perintahkan Evakuasi Warga di Zona Bahaya
Jelang Pilkades Serentak Asahan, 128 Calon Kepala Desa Deklarasikan Pemilihan Damai

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 03:30 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Rusia, Jadi Tamu Kehormatan Utama Eastern Economic Forum 2026

Selasa, 1 September 2026 - 22:49 WIB

Wesly Silalahi Jamui MUI Pusat, Kerukunan Umat Beragama di Pematangsiantar Jadi Perhatian

Selasa, 1 September 2026 - 22:44 WIB

Wali Kota Cup Siantar Road Race 2026 Dimatangkan, Keselamatan Pembalap dan Penonton Jadi Prioritas

Selasa, 1 September 2026 - 21:35 WIB

Polres Simalungun Gandeng Manggala Agni Perkuat Pencegahan Karhutla

Selasa, 1 September 2026 - 20:12 WIB

Erupsi Gunung Sinabung, Bobby Nasution Pastikan Kebutuhan Pengungsi Terpenuhi

Selasa, 1 September 2026 - 20:09 WIB

Gunung Sinabung Naik Status Siaga, Bobby Nasution Perintahkan Evakuasi Warga di Zona Bahaya

Selasa, 1 September 2026 - 19:55 WIB

Jelang Pilkades Serentak Asahan, 128 Calon Kepala Desa Deklarasikan Pemilihan Damai

Selasa, 1 September 2026 - 19:24 WIB

Gantikan Rajudin Sagala, Sri Rezeki Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Kota Medan

Berita Terbaru