ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi membuka penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030, menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner periode sebelumnya pada 31 Maret 2026. Proses seleksi ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis, 2 April 2026.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Dr. Hatta Ridho, S.Sos., M.Si. mengatakan proses penjaringan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi.
Menurut Hatta, seleksi tersebut akan menghasilkan minimal 10 dan maksimal 15 nama calon komisioner.
“Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KI Pusat Nomor 4 Tahun 2016, hasil seleksi akan menghasilkan paling sedikit 10 dan paling banyak 15 calon anggota KI Sumut yang selanjutnya disampaikan Gubernur kepada DPRD Sumut,” kata Hatta.
Hatta yang juga menjabat Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (FISIP USU) menjelaskan, Gubernur Sumut telah menetapkan Tim Seleksi melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/206/KPTS/2026.
Tim seleksi terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, masyarakat, serta perwakilan Komisi Informasi Pusat. Mereka adalah Dr. Hatta Ridho, S.Sos., M.Si.; Handoko Agung Saputro; Muhammad Suib; R.E. Nainggolan; dan Arief M. Purba.
Hatta menuturkan proses seleksi dijadwalkan berlangsung maksimal enam bulan. Tim seleksi mulai bekerja sejak awal April 2026.
“Sejak masa jabatan komisioner periode 2022–2026 berakhir, pada 1 April 2026 kami langsung menggelar rapat bersama panitia seleksi yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut untuk memulai proses penjaringan,” ujarnya.
Tim seleksi telah menyusun tahapan seleksi yang dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 6–8 April 2026 melalui media massa dan situs resmi pemerintah provinsi.
Pendaftaran calon komisioner dibuka selama 10 hari kerja dan akan ditutup pada 23 April 2026 pukul 16.30 WIB.
Berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara di Jalan H.M. Said No. 27 Medan, pada hari kerja pukul 08.00–16.30 WIB.
Hatta mengimbau para calon peserta mempersiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Seleksi akan melalui sejumlah tahapan, mulai dari seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, hingga wawancara.
Dari tahap tes potensi, tim seleksi akan menjaring peserta hingga delapan kali lipat dari jumlah kebutuhan komisioner.
“Dari tes potensi ini akan terjaring maksimal 40 peserta yang kemudian mengikuti tahapan psikotes dan wawancara. Di sela proses tersebut juga akan dibuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan selama 10 hari kerja,” ujar Hatta.
Setelah seluruh tahapan selesai, Tim Seleksi akan mengusulkan 15 nama calon komisioner kepada Gubernur Sumut berdasarkan peringkat hasil seleksi.
Nama-nama tersebut kemudian akan disampaikan kepada DPRD Sumut untuk mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan sebelum dilakukan pemilihan komisioner KI Sumut periode 2026–2030.
Wakil Ketua Tim Seleksi Handoko Agung Saputro menegaskan proses seleksi terbuka bagi masyarakat Sumatera Utara yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, Komisi Informasi memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan informasi publik berjalan transparan.
“Komisi Informasi berfungsi menetapkan standar layanan informasi publik serta melakukan pemantauan terhadap tata kelola informasi di Sumatera Utara. Karena itu, kami berharap calon komisioner memiliki integritas serta inovasi dalam mengawal hak masyarakat atas informasi,” kata Handoko.
Sementara itu, anggota Tim Seleksi Muhammad Suib memastikan seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.
“Kami tegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Tim seleksi juga tidak melayani korespondensi pribadi untuk menjaga independensi proses seleksi. Seluruh hasil penjaringan akan diumumkan secara terbuka,” ujar Suib. (AP/red)

































