ATAPKOTA.COM, ASAHAN – Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. menyambut kunjungan kerja Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA., CFrA., CPA (Aust), CSFA, ACPA, GRCP, GRCA, ERMAP di Aula Mawar Kantor Bupati Asahan. Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin (6/4/2026) pukul 10.00 WIB.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah sekaligus penguatan koordinasi antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Asahan
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para asisten, staf ahli, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran BPK RI Perwakilan Sumatera Utara
Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara beserta rombongan ke Kabupaten Asahan
Menurutnya, kehadiran BPK menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bupati juga berharap pemerintah daerah mendapatkan bimbingan dan arahan dari BPK agar pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat
“Kami berharap bimbingan dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk dalam upaya menekan angka kemiskinan di Kabupaten Asahan,” ujar Taufik
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Paula Henry Simatupang menjelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan merupakan tugas wajib yang diamanatkan kepada BPK RI
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku
Menurut Paula, pemeriksaan bertujuan untuk mengidentifikasi masalah serta melakukan analisis dan evaluasi terhadap pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan negara
“Pemeriksaan dilakukan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi terkait pengelolaan keuangan negara,” jelasnya
Dalam kesempatan tersebut, Paula juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) paling lambat 60 hari setelah laporan diterima
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Asahan dapat terus meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah
Selain itu, Paula mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 secara tepat waktu
Ia juga meminta dukungan penuh dari seluruh jajaran pemerintah daerah selama proses pemeriksaan berlangsung, terutama dalam penyediaan dokumen dan data yang dibutuhkan tim pemeriksa.
Kegiatan kunjungan kerja tersebut diawali dengan doa bersama, dilanjutkan sambutan Bupati Asahan serta arahan dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara
Pertemuan berlangsung tertib dan lancar hingga selesai pada pukul 12.00 WIB.(AP/red)


































