ATAPKOTA.COM, SAMOSIR — Pemerintah Kabupaten Samosir menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) senilai lebih dari Rp169 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk penataan Kawasan Water Front City (WFC) Pangururan dan Kawasan Tele. Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah BMN di Food Court WFC Pangururan, Selasa (15/9/2026).
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menandatangani dokumen serah terima bersama Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Utara Kementerian PU, Yenni Mulyadi.
Aset yang diserahkan berupa hasil penataan jalan, irigasi, dan jaringan pada Kawasan WFC Pangururan serta Kawasan Tele. Berdasarkan keterangan Pemkab Samosir, pembangunan aset tersebut dilaksanakan Kementerian PU pada 2021–2022 dan dilanjutkan dengan optimalisasi penataan kawasan pada 2024.
Dengan penandatanganan dokumen hibah tersebut, tanggung jawab pengelolaan aset beralih kepada Pemerintah Kabupaten Samosir. Pemkab selanjutnya berkewajiban memastikan aset tersebut tercatat, terpelihara, dimanfaatkan, dan dikelola sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Vandiko menyampaikan apresiasi kepada Kementerian PU dan Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Utara atas dukungan pembangunan di Kabupaten Samosir.
Menurut Vandiko, proses pembangunan hingga penyerahan aset tersebut merupakan hasil kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, meskipun dalam pelaksanaannya terdapat sejumlah kendala, termasuk persoalan lahan.
“Setelah melalui proses yang cukup panjang, pembangunan yang telah kita programkan akhirnya sampai pada tahap hibah. Tentu ini tidak terlepas dari sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” ujar Vandiko.
Ia mengatakan penataan WFC Pangururan dan Kawasan Tele telah memberikan perubahan terhadap kawasan sekaligus mendukung aktivitas pariwisata dan perekonomian masyarakat.
Namun, Vandiko menegaskan bahwa penyerahan aset tersebut juga membawa tanggung jawab baru bagi pemerintah daerah.
“Setelah menerima pembangunan dari pemerintah pusat, kita juga harus mampu menjaga, merawat, dan mengembangkan apa yang sudah dibangun agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” katanya.
Vandiko kemudian meminta perangkat daerah terkait segera menyusun langkah pengelolaan dan pemeliharaan aset agar fasilitas yang telah dibangun tidak mengalami penurunan fungsi.
Penyerahan aset bernilai lebih dari Rp169 miliar tersebut bukan hanya persoalan administratif. Setelah hibah dilaksanakan, Pemkab Samosir memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut dapat dipelihara dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Hal ini menjadi penting karena kawasan yang telah ditata pemerintah pusat membutuhkan biaya pemeliharaan, pengawasan, serta pengelolaan agar fasilitas tidak cepat mengalami kerusakan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan status pencatatan aset, perangkat pengelola, sumber pembiayaan pemeliharaan, serta pola pemanfaatan kawasan dapat berjalan secara jelas dan transparan.
Dalam konteks tersebut, keberhasilan hibah tidak berhenti pada penyerahan aset. Ukuran berikutnya adalah bagaimana pemerintah daerah mempertahankan fungsi fasilitas sekaligus memastikan manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Vandiko menyampaikan kebutuhan penyediaan air baku bagi masyarakat Samosir. Usulan tersebut disebut masih berada dalam tahap penyusunan melalui skema Dana Insentif Daerah (DID).
Vandiko berharap Kementerian PU dapat memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga desain sehingga program yang disusun pemerintah daerah sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kementerian.
“Air baku merupakan salah satu kebutuhan kami. Kami berharap dalam proses perencanaan dan desain dapat diberikan pendampingan sehingga program yang kami susun sesuai dengan spesifikasi Kementerian PU,” ujar Vandiko.
Ia juga berharap kerja sama pemerintah daerah dan Kementerian PU terus berlanjut, termasuk dalam rencana penataan kawasan Tano Ponggol.
Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sumatera Utara Kementerian PU, Yenni Mulyadi, mengapresiasi terlaksananya pembangunan sekaligus proses penyerahan aset kepada Pemkab Samosir.
Yenni berharap pemerintah daerah dapat menjaga fasilitas yang telah dibangun sehingga manfaatnya dapat berlangsung dalam jangka panjang.
“Kami berharap aset yang telah diserahkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat yang semakin besar bagi masyarakat Samosir,” ujar Yenni.
Ia menyampaikan bahwa penataan kawasan dan pekerjaan perbaikan akhir telah selesai dilaksanakan. Kementerian PU juga menyatakan akan terus membangun sinergi dengan Pemkab Samosir, termasuk terkait rencana penataan kawasan Tano Ponggol.
Dengan diterimanya hibah tersebut, pekerjaan pemerintah daerah tidak berhenti pada seremoni penandatanganan BAST. Pemkab Samosir kini menghadapi tahap berikutnya, yakni memastikan aset bernilai lebih dari Rp169 miliar tersebut memiliki sistem pengelolaan dan pemeliharaan yang jelas.
Terlebih, aset berada di kawasan yang berkaitan dengan aktivitas pariwisata dan ruang publik. Pemerintah daerah perlu memastikan pemanfaatannya tetap sesuai fungsi, memiliki dukungan anggaran pemeliharaan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya, Pemkab Samosir juga telah menerima sejumlah hibah aset dari pemerintah pusat. Pada April 2026, misalnya, Pemkab Samosir menerima hibah BMN senilai sekitar Rp37 miliar dari Kementerian PU yang mencakup TPA, alat berat persampahan dan air limbah, serta penataan kawasan Sibea-bea.
Pada Juni 2026, Pemkab Samosir kembali menerima hibah aset senilai sekitar Rp22,8 miliar yang terdiri atas Penataan Kawasan Sibea-bea Tahap II dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
Rangkaian hibah tersebut membuat aspek pencatatan, pemeliharaan, pemanfaatan, dan transparansi pengelolaan aset menjadi bagian penting yang patut dipantau publik.(AP/red)
































