Menghalangi Tugas Wartawan, 2 Pelaku Divonis Hakim 4 Bulan Penjara, PN Tegaskan Perlindungan UU Pers

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 09:24 WIB

40598 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada dua terdakwa, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, dalam perkara penghalangan kerja jurnalistik, Senin, 6 April 2026. Putusan yang dibacakan di Ruang Cakra PN Pati itu menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan aktivitas yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi secara melawan hukum.

Majelis hakim yang diketuai Budi Aryono, dengan anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam amar putusan, majelis menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers. Ketentuan tersebut menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan pidana itu berkaitan langsung dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers yang menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Jaminan tersebut merupakan bagian dari kemerdekaan pers yang ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) sebagai hak asasi warga negara.

Ketua Majelis Hakim, Budi Aryono, menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi karena kedua terdakwa dinilai dengan sengaja menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Budi Aryono saat membacakan amar putusan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung singkat, sekitar 10 menit, sejak pukul 15.10 WIB hingga 15.20 WIB. Meski berlangsung singkat, putusan tersebut dinilai penting karena menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja pers bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.

Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan pelaksanaan eksekusi putusan sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor perkara pidana.

Putusan ini menjadi salah satu preseden penting dalam penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Vonis tersebut tidak hanya menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan, tetapi juga memperjelas bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Editor : Andrew Panjaitan.ST

Berita Terkait

Dua Tersangka Begal di KIM V Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan, Satu Pelaku Diburu
KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu, Dua Koper dan Satu Kardus Dibawa
Hampir 1 Kilogram Ketamin Diamankan di Batu Bara, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Berawal dari Informasi Warga, Polisi Amankan 11 Batang Tanaman Diduga Ganja di Langkat
Honda Vario Milik Oknum PNS Dinas PUTR Pematangsiantar Dicuri dari Rumah, Aksi Terekam CCTV
Satnarkoba Pematangsiantar Ungkap Peredaran Ganja di USI, 3 Tersangka Diamankan
Kasus Rini Siregar Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi, Kuasa Hukum Desak Transparansi Penyidikan
3 Kg Ganja dan Sejumlah Paket Sabu Disita dari Penggerebekan Bantaran Rel Tembung

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Kejar-kejaran di Pematangsiantar, Dua Warga Sumbar Diamankan Polisi Setelah Mobil Diduga Tabrak Sejumlah Pengguna Jalan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:53 WIB

Dandim 0211/Tapanuli Tengah Wahyu Hidayat Bersedia Jadi Dewan Pembina DPC PJS Sibolga-Tapteng

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WIB

Desa Sipaku Area Asahan Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi, Fokus Cegah TPPO dan PMI Nonprosedural

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:20 WIB

Jelang Rakernas PJS di Kepri, DPP Perkuat Konsolidasi dan Skema Gotong Royong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Kemendikdasmen Dampingi Program Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Medan, Airin Dorong Kolaborasi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:35 WIB

Tinjau Pelabuhan, Gereja, dan RSUD di Sikka, Wapres Gibran Soroti Fasilitas yang Perlu Segera Diperbaiki

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Wapres Gibran Tinjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Pastikan Pendidikan Anak Tetap Berjalan Pascabencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bertolak ke NTT, Wapres Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Penanganan Pascabencana

Berita Terbaru