ATAPKOTA.COM, PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada dua terdakwa, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, dalam perkara penghalangan kerja jurnalistik, Senin, 6 April 2026. Putusan yang dibacakan di Ruang Cakra PN Pati itu menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan aktivitas yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi secara melawan hukum.
Majelis hakim yang diketuai Budi Aryono, dengan anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam amar putusan, majelis menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers. Ketentuan tersebut menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Ketentuan pidana itu berkaitan langsung dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers yang menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Jaminan tersebut merupakan bagian dari kemerdekaan pers yang ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) sebagai hak asasi warga negara.
Ketua Majelis Hakim, Budi Aryono, menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi karena kedua terdakwa dinilai dengan sengaja menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Budi Aryono saat membacakan amar putusan.
Sidang pembacaan putusan berlangsung singkat, sekitar 10 menit, sejak pukul 15.10 WIB hingga 15.20 WIB. Meski berlangsung singkat, putusan tersebut dinilai penting karena menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja pers bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.
Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan pelaksanaan eksekusi putusan sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor perkara pidana.
Putusan ini menjadi salah satu preseden penting dalam penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Vonis tersebut tidak hanya menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan, tetapi juga memperjelas bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Andrew Panjaitan.ST




































