Menghalangi Tugas Wartawan, 2 Pelaku Divonis Hakim 4 Bulan Penjara, PN Tegaskan Perlindungan UU Pers

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 7 April 2026 - 09:24 WIB

40653 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, PATI – Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada dua terdakwa, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, dalam perkara penghalangan kerja jurnalistik, Senin, 6 April 2026. Putusan yang dibacakan di Ruang Cakra PN Pati itu menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan aktivitas yang dilindungi undang-undang dan tidak boleh dihalangi secara melawan hukum.

Majelis hakim yang diketuai Budi Aryono, dengan anggota Wira Indra Bangsa dan Dicky Syarifudin, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam amar putusan, majelis menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers. Ketentuan tersebut menyatakan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ketentuan pidana itu berkaitan langsung dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers yang menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Jaminan tersebut merupakan bagian dari kemerdekaan pers yang ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) sebagai hak asasi warga negara.

Ketua Majelis Hakim, Budi Aryono, menyatakan unsur pidana dalam perkara tersebut terpenuhi karena kedua terdakwa dinilai dengan sengaja menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama empat bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan,” ujar Budi Aryono saat membacakan amar putusan.

Sidang pembacaan putusan berlangsung singkat, sekitar 10 menit, sejak pukul 15.10 WIB hingga 15.20 WIB. Meski berlangsung singkat, putusan tersebut dinilai penting karena menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja pers bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.

Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati menyatakan masih pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani, menjelaskan pelaksanaan eksekusi putusan sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan sebagai eksekutor perkara pidana.

Putusan ini menjadi salah satu preseden penting dalam penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. Vonis tersebut tidak hanya menegaskan perlindungan hukum terhadap wartawan, tetapi juga memperjelas bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Editor : Andrew Panjaitan.ST

Berita Terkait

Polsek Bandar Huluan Respons Cepat Aduan Dugaan Percobaan Pencurian di Islamic Center
Info Dugaan Jaringan Narkoba di Kp Tempel Perdagangan, Polisi Diminta Selidiki
Aduan Dugaan Sabung Ayam di Karang Bangun Ditindaklanjuti Polisi, Monitoring Berlanjut
Respons Call Center 110, Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran di Maden Lama
Tim Macan Belawan Bubarkan Tawuran di Mabar, Dua Pemuda Diamankan Bawa Sajam dan Knuckle
Patroli Dini Hari, Tim Macan Belawan Amankan Sajam dari Warga di Jalan Yos Sudarso
Polda Sumut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sita 244 Kg Sabu dan Amankan 9 Tersangka
Konferensi Pers Polres Dairi: 33 Kasus Narkotika Diungkap, Ganja Capai 70 Kg

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 06:16 WIB

Bupati Asahan Hadiri Jaksa Sahabat Pendidik, Tata Kelola Anggaran Sekolah Jadi Perhatian

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:12 WIB

Jaga Kekayaan Negara, Prabowo Targetkan Polisi Hutan Capai 70 Ribu Personel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 13,24 Triliun dan 259 Ribu Hektare Kawasan Hutan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:32 WIB

TennisFest Medan 2026 Siap Digelar, Peserta dari India dan Malaysia Ikut Bertanding

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:48 WIB

Pemkab Simalungun Lantik 45 Pejabat, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Pemko Pematangsiantar Salurkan Alat Bantu Kesehatan untuk 56 Lansia dan Penyandang Disabilitas

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Paradoks Hegemoni Prabowo: Ketika Politik Akomodatif Berpotensi Melahirkan Subaltern Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polsek Bandar Huluan Respons Cepat Aduan Dugaan Percobaan Pencurian di Islamic Center

Berita Terbaru