ATAPKOTA.COM, SUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menargetkan pembentukan enam desa antikorupsi pada 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Program ini dibahas dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu, 8 April 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Sumatera Utara, Parlindungan Pane, mengatakan inisiatif tersebut merupakan bagian dari perluasan program desa antikorupsi di wilayah Sumatera Utara.
Menurut Parlindungan, jumlah desa antikorupsi di Sumatera Utara masih terbatas. Pada 2023, hanya satu desa yang ditetapkan sebagai percontohan, yakni Desa Pulau Sejuk.
Jumlah tersebut meningkat pada 2025 menjadi empat desa yang telah memperoleh pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Keempat desa tersebut adalah Desa Sennah di Labuhanbatu, Desa Jatirejo di Deliserdang, Desa Hutaraja di Tapanuli Selatan, dan Desa Meranti Omas di Labuhanbatu Utara.
Program desa antikorupsi merupakan inisiatif KPK untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Skema ini juga diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan praktik pungutan liar.
Parlindungan menyebut proses penilaian desa antikorupsi memiliki sejumlah persyaratan, termasuk dukungan dari aparat penegak hukum di wilayah setempat. Penilaian oleh KPK dijadwalkan berlangsung pada Agustus hingga September 2026.
Enam daerah yang diusulkan dalam penilaian tahun ini meliputi Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah provinsi melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota serta aparatur desa. Pembinaan mencakup kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, hingga pengelola badan usaha milik desa. (AP/red)



































