ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Lurah Naga Pita, Edwin H. Purba, S.H., menyampaikan penyesalan atas ucapan yang sempat memicu ketegangan dengan salah satu warga terkait rencana pembangunan tower telekomunikasi di lingkungan permukiman Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Penyesalan tersebut disampaikan Edwin saat dikonfirmasi wartawan di sela waktu istirahat di salah satu warung di Jalan Tangki di Kelurahan Naga Pitu, Jumat 10 April 2026.
Edwin menjelaskan, saat peristiwa itu terjadi dirinya hanya mendampingi seorang warga bermarga Marbun bersama perwakilan perusahaan tower yang datang ke kantor dan meminta tolong untuk membantu mengumpulkan tanda tangan persetujuan warga terkait rencana pendirian tiang tower telekomunikasi.
Menurut Edwin, awalnya situasi memanas setelah terjadi perdebatan antara warga yang bertetangga bermarga Marbun dengan Nita Sipayung (47).
“Awalnya mereka saling berbalas argumen. Saya hanya mendampingi warga yang meminta bantuan untuk mengumpulkan tanda tangan persetujuan,” kata Edwin.
Ia mengatakan pembicaraan yang awalnya membahas rencana pembangunan tower kemudian melebar ke persoalan lain dan diarahkan kedirinya.
Menurut Edwin, Nita Sipayung turut menyinggung persoalan banjir, saluran drainase yang tersumbat, serta bantuan sosial.
Hal tersebut, kata Edwin, membuat dirinya merasa tidak dihargai sebagai Lurah sehingga emosinya terpancing, disebabkan disaksikan warga lainnya.
“Saya akui saat itu emosi terpancing dan ada kata-kata yang seharusnya tidak saya ucapkan,” ujarnya.
Beberapa ucapan yang disesalinya antara lain pernyataan yang menyebut warga “kolot”, serta kalimat bernada emosional seperti “saya tidak mau kenal kamu dan kamu jangan kenal saya.”
Edwin juga menanggapi kekhawatiran Nita Sipayung yang mengaku takut akan dipersulit ketika mengurus administrasi di kantor kelurahan.
Menurut Edwin, sebagai aparatur pemerintah dirinya tetap harus bersikap profesional dan tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan pelayanan publik.
“Saya pastikan tidak akan mempersulit. Bahkan jika ada urusan administrasi, kami akan membantu mempercepat prosesnya,” katanya.
Ia menegaskan bahwa selama ini pihak kelurahan tetap membantu berbagai urusan warga, meskipun terdapat sejumlah persoalan yang kewenangannya berada di instansi lain.
Sebagai contoh, kata Edwin, persoalan drainase berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Dinas PKP, sementara program bantuan sosial merupakan kewenangan Dinas Sosial Pematangsiantar.
“Kami di kelurahan pada prinsipnya hanya sebagai fasilitator antara masyarakat dan pemerintah. Keluhan warga kami tampung, tetapi pelaksanaannya berada di dinas terkait,” jelasnya.
Terkait rencana pembangunan tower, Edwin menjelaskan lokasi tersebut merupakan hasil survei dari pihak perusahaan tower.
Ia mengatakan rencana tersebut berkaitan dengan kemungkinan pemindahan tower yang saat ini berdiri di Gang Metro, Kelurahan Naga Pita, ke lahan milik warga bermarga Marbun apabila mendapatkan persetujuan warga sekitar.
Menurut Edwin, di lokasi tersebut saat ini sudah berdiri satu tower yang diduga digunakan oleh operator seluler Tri sejak beberapa tahun lalu.
Sementara tower yang direncanakan akan dibangun disebut berkaitan dengan kebutuhan jaringan IndiHome Telkomsel setelah kontrak penggunaan lokasi sebelumnya yang berada di Gang Metro telah berakhir.
Karena itu, kata Edwin, pihak perusahaan terlebih dahulu melakukan proses pengumpulan tanda tangan warga sebagai bentuk persetujuan awal.
“Jika warga menyetujui, biasanya akan dilakukan sosialisasi lebih lanjut. Dalam beberapa kasus juga ada kompensasi bagi warga yang berada dalam radius tertentu dari tower,” jelasnya.
Edwin juga berjanji akan lebih berhati-hati dalam menyikapi keluhan masyarakat ke depan.
“Saya akan berusaha lebih profesional dan tidak mengulangi situasi seperti ini lagi,” ujarnya.
Baca Sebelumnya : Tolak Tanda Tangan, Ibu 5 Anak Mengaku Diintimidasi Lurah Naga Pita
Sebelumnya, rencana pembangunan tower telekomunikasi di kawasan permukiman tersebut memicu protes dari sejumlah warga.
Salah seorang warga, Nita Sipayung (47), yang sehari-hari bekerja serabutan dan merupakan ibu dari lima anak, mengaku merasa mendapat tekanan ketika menolak menandatangani dokumen persetujuan pembangunan tower.
Peristiwa itu, menurut Nita, terjadi Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB ketika pihak yang mengurus pembangunan tower mendatangi warga untuk meminta tanda tangan persetujuan.(*)
Penulis : Andrew T Panjaitan,ST | Editor : Tim Redaksi atapkota
































