ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Dugaan eksploitasi anak di bawah umur di sebuah tempat usaha di wilayah Kabupaten Simalungun terus bergulir. Perkembangan terbaru mengarah pada dugaan adanya peran pihak perekrut dalam proses masuknya korban ke lokasi tersebut. Peristiwa ini mencuat setelah laporan disampaikan ke kepolisian pada Jumat, 10 April 2026.
Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI), Zulfikar Efendi, ke Polres Simalungun. Dalam laporan itu, disebut adanya dugaan keterlibatan seorang pria berinisial A yang diduga berperan dalam proses perekrutan korban.
Korban yang identitasnya disamarkan sebagai “Bunga” mengaku direkrut oleh seseorang yang disebut sebagai pencari tenaga kerja. Dalam keterangannya, korban menyebut adanya pemotongan upah yang diduga berkaitan dengan pihak perekrut.
Korban juga mengungkapkan bahwa sejak awal ia dijanjikan pekerjaan dengan imbalan tertentu. Namun, menurut pengakuannya, informasi mengenai jenis pekerjaan dan risiko yang akan dihadapi tidak disampaikan secara utuh.
Informasi lain yang beredar, termasuk percakapan yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan, menunjukkan adanya komunikasi mengenai penawaran pekerjaan dan pembahasan sejumlah uang. Meski demikian, keabsahan materi tersebut masih perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
Ketua BARAHATI, Zulfikar Efendi, menilai pola perekrutan dengan iming-iming pekerjaan dan adanya dugaan pemotongan upah merupakan indikasi praktik yang merugikan korban, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.
“Jika benar terdapat unsur perekrutan yang mengarah pada eksploitasi, maka hal ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Tri Utomo, menyatakan bahwa pola perekrutan dengan janji imbalan dan potensi pemotongan penghasilan dapat menjadi indikator awal adanya dugaan eksploitasi anak.
“Anak tidak boleh dijadikan objek keuntungan oleh pihak mana pun. Dugaan seperti ini perlu ditelusuri secara menyeluruh,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum anak, Dewi Latupeirissa, S.H., menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan maupun penempatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas, termasuk dalam proses penegakan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan keterlibatan anak di bawah umur. Aparat diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas.
Kontributor : Larsen Simatupang | Editor : Tim Redaksi Atapkota.com




































