Nama ‘Aldi’ Muncul dalam Dugaan Jaringan Eksploitasi Anak di Simalungun

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 12 April 2026 - 13:11 WIB

40169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Dugaan eksploitasi anak di bawah umur di sebuah tempat usaha di wilayah Kabupaten Simalungun terus bergulir. Perkembangan terbaru mengarah pada dugaan adanya peran pihak perekrut dalam proses masuknya korban ke lokasi tersebut. Peristiwa ini mencuat setelah laporan disampaikan ke kepolisian pada Jumat, 10 April 2026.

Laporan tersebut diajukan oleh Ketua Komunitas Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARAHATI), Zulfikar Efendi, ke Polres Simalungun. Dalam laporan itu, disebut adanya dugaan keterlibatan seorang pria berinisial A yang diduga berperan dalam proses perekrutan korban.

Korban yang identitasnya disamarkan sebagai “Bunga” mengaku direkrut oleh seseorang yang disebut sebagai pencari tenaga kerja. Dalam keterangannya, korban menyebut adanya pemotongan upah yang diduga berkaitan dengan pihak perekrut.

Korban juga mengungkapkan bahwa sejak awal ia dijanjikan pekerjaan dengan imbalan tertentu. Namun, menurut pengakuannya, informasi mengenai jenis pekerjaan dan risiko yang akan dihadapi tidak disampaikan secara utuh.

Informasi lain yang beredar, termasuk percakapan yang diduga berkaitan dengan proses perekrutan, menunjukkan adanya komunikasi mengenai penawaran pekerjaan dan pembahasan sejumlah uang. Meski demikian, keabsahan materi tersebut masih perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Ketua BARAHATI, Zulfikar Efendi, menilai pola perekrutan dengan iming-iming pekerjaan dan adanya dugaan pemotongan upah merupakan indikasi praktik yang merugikan korban, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur.

“Jika benar terdapat unsur perekrutan yang mengarah pada eksploitasi, maka hal ini harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Fasilitator Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Tri Utomo, menyatakan bahwa pola perekrutan dengan janji imbalan dan potensi pemotongan penghasilan dapat menjadi indikator awal adanya dugaan eksploitasi anak.

“Anak tidak boleh dijadikan objek keuntungan oleh pihak mana pun. Dugaan seperti ini perlu ditelusuri secara menyeluruh,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum anak, Dewi Latupeirissa, S.H., menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, pihak-pihak yang terlibat dalam proses perekrutan maupun penempatan dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas, termasuk dalam proses penegakan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan keterlibatan anak di bawah umur. Aparat diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas.

 

Kontributor : Larsen Simatupang | Editor : Tim Redaksi Atapkota.com

Berita Terkait

HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan
Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027
Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta
DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP
Kualitas Udara Medan Dipantau 24 Jam, DLH: Data AQMS Bisa Diakses Masyarakat
Anggaran Gedung KKMP Sekitar Rp 1,6 Miliar, Ketua Tanjung Pinggir Dorong Jadi Modal Usaha
Ketua KKMP Tanjung Pinggir Soroti Pola Rapat, Minta Pengurus Tak Dibeda-bedakan
Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, DPN BAKUMKU Pertanyakan Dasar Penebangan Ratusan Pohon Mahoni

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 19:23 WIB

HGU Socfindo Lae Butar Disebut Berakhir 2023, Mengapa Aktivitas Panen Masih Berjalan

Rabu, 23 September 2026 - 18:40 WIB

Tinjau Medan Islamic Centre, Zakiyuddin Harahap Minta Kontraktor Rawat Gedung hingga Maret 2027

Rabu, 23 September 2026 - 18:35 WIB

Kahiyang Ayu Hadiri Rakor Penguatan Tata Kelola Dekranasda, TP PKK, dan Posyandu di Jakarta

Rabu, 23 September 2026 - 18:00 WIB

DLH Medan Tegaskan Pengadaan Alat Berat 11,4 Miliar Ikuti E-Katalog dan Aturan LKPP

Rabu, 23 September 2026 - 17:48 WIB

Kualitas Udara Medan Dipantau 24 Jam, DLH: Data AQMS Bisa Diakses Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 16:11 WIB

Ketua KKMP Tanjung Pinggir Soroti Pola Rapat, Minta Pengurus Tak Dibeda-bedakan

Rabu, 23 September 2026 - 16:02 WIB

Gelar Perkara Khusus di Polda Sumut, DPN BAKUMKU Pertanyakan Dasar Penebangan Ratusan Pohon Mahoni

Rabu, 23 September 2026 - 15:12 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Amankan Remaja di Martubung, 10 Senjata Tajam Ditemukan

Berita Terbaru