ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri Rapat Paripurna III Tahun 2026 tentang Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pematangsiantar sekaligus Penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun 2025.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung Harungguan DPRD Kota Pematangsiantar, Senin (13/04/2026), dan dipimpin Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH, didampingi Wakil Ketua Ir. Daud Simanjuntak MM dan Frengki Boy Saragih ST.
Atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Wesly melalui Herlina mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pematangsiantar yang telah bekerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sepanjang tahun 2025 hingga saat ini.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh komponen masyarakat yang telah mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pematangsiantar.
Dijelaskan, LKPJ merupakan salah satu kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
LKPJ juga menjadi instrumen untuk mewujudkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah diharapkan menindaklanjuti rekomendasi DPRD setiap tahunnya demi perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, Wesly menyampaikan LKPJ memuat data umum daerah, perubahan penjabaran APBD, serta capaian kinerja seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dalam nota pengantar ini secara singkat disampaikan kondisi capaian kinerja makro di tahun 2025,” ujarnya.
Adapun capaian makro Kota Pematangsiantar tahun 2025 meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 81,17; tingkat pengangguran 7,74 persen; pertumbuhan ekonomi atas dasar harga berlaku sebesar 4,09 persen; angka kemiskinan 6,24 persen; pendapatan per kapita sebesar Rp 66,086 juta; serta indeks gini ratio sebesar 0,937.
Sementara itu, kondisi APBD Kota Pematangsiantar tahun 2025 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 1.124.680.925.697,20 yang terealisasi Rp 1.077.890.608.692,48.
Belanja daerah dialokasikan sebesar Rp 1.213.517.919.066,47 dan terealisasi Rp 1.117.534.017.957,75.
Pembiayaan daerah sebesar Rp 88.836.993.369,27 dan terealisasi sebesar Rp 88.836.993.369,27. Untuk surplus/defisit, Pemko Pematangsiantar menganggarkan defisit sebesar Rp 88.836.993.369,27 dan terealisasi Rp 39.643.409.265,27.
“Perhitungan ini disampaikan mendahului audit keuangan oleh BPK Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pematangsiantar tahun 2025,” jelasnya.
Ia berharap nota pengantar yang disampaikan dapat memperoleh rekomendasi konstruktif dari DPRD Kota Pematangsiantar dan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Dra. Happy Oikumenis Daely, anggota DPRD Kota Pematangsiantar, staf ahli, para asisten, pimpinan OPD, serta para camat. (AP/red)


































