ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR — Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. meninjau SMA Negeri 5 Pematangsiantar bersama Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn. untuk membahas penyelesaian sengketa lahan sekolah tersebut, dalam kunjungan pada Kamis, 16 April 2026.
Dalam kunjungan itu, Bobby dan Wesly meninjau langsung kondisi sekolah serta berdialog dengan pihak sekolah mengenai keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di tengah persoalan hukum yang masih berjalan.
Pemerintah provinsi menyatakan relokasi sebagai salah satu opsi penyelesaian yang tengah dipertimbangkan. Sengketa lahan SMAN 5 Pematangsiantar melibatkan pihak swasta, PT Detis Sari Indah, yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung dinyatakan sebagai pemilik sah lahan. Proses hukum masih berlanjut melalui peninjauan kembali.
Dalam putusan tersebut, terdapat kewajiban ganti rugi sekitar Rp 40,7 miliar serta biaya sewa lahan selama kurang lebih 18 tahun sebesar Rp 10 miliar.
Bobby mengatakan relokasi dinilai lebih memungkinkan dibanding mempertahankan lokasi saat ini yang memiliki keterbatasan dari sisi status lahan maupun kondisi lingkungan.
“Relokasi menjadi opsi yang dipertimbangkan agar kegiatan belajar dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini perbaikan sarana dan prasarana sekolah terkendala status kepemilikan lahan yang bukan berada di bawah penguasaan pemerintah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kota Pematangsiantar dan pihak sekolah saat ini tengah mencari lokasi pengganti. Sejumlah kriteria yang dipertimbangkan antara lain luas lahan minimal sekitar 1,1 hektare, aksesibilitas, serta kondisi yang lebih aman dari risiko banjir.
Bobby menyatakan proses pencarian lahan ditargetkan berlangsung dalam waktu dekat agar tidak mengganggu aktivitas belajar siswa.
“Kami berupaya memastikan kegiatan belajar tidak terganggu,” katanya.
Dalam dialog dengan siswa, Bobby juga menyampaikan kondisi status lahan sekolah yang saat ini tidak dimiliki pemerintah. Pihak sekolah sebelumnya menjelaskan bahwa lahan tersebut digunakan dengan skema pinjam pakai.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengatakan pemerintah kota akan terlibat dalam proses identifikasi lokasi untuk relokasi. Namun, ia menyebut keterbatasan aset lahan milik pemerintah kota menjadi salah satu kendala.
“Kami akan melakukan identifikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait pengadaan lahan,” ujar Wesly.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si. menyatakan permasalahan aset menjadi penyebab terbatasnya pembangunan infrastruktur di sekolah tersebut selama bertahun-tahun.
Menurut dia, pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah perbaikan melalui solusi relokasi agar fasilitas pendidikan dapat ditingkatkan.
Anggota DPRD Sumatera Utara, Subandi dan Ihwan Ritonga, berharap penyelesaian sengketa dapat segera dilakukan sehingga kegiatan belajar mengajar berlangsung lebih nyaman.
“Kami berharap ada solusi yang memberikan kepastian bagi siswa dan tenaga pendidik,” ujar mereka.
Kunjungan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk unsur Dinas Pendidikan, perangkat daerah, serta pihak sekolah. (AP/red)































