Korban Penembakan Mengaku Diusir, RSUD Pirngadi Buka Fakta Baru soal Penolakan Rujukan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:27 WIB

40135 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi.

Foto ilustrasi.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Manajemen RSUD dr Pirngadi Medan membantah tudingan mengusir pasien korban penembakan dan pembacokan bernama Guntur Sugoro. Rumah sakit menegaskan pasien telah mendapatkan penanganan medis sesuai prosedur, termasuk tindakan pemasangan WSD emergency untuk penanganan awal luka tembak.

Pelaksana Tugas Direktur Utama RSUD dr Pirngadi Medan, Mardohar Tambunan, mengatakan Guntur masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 12 Mei 2026 pukul 23.45 WIB dalam kondisi sadar dengan luka tembak di punggung bawah sebelah kanan.

“Pasien langsung mendapatkan tindakan medis. Pada 13 Mei 2026 pukul 00.05 WIB dilakukan pemasangan chest tube di kamar bedah COT,” ujar Mardohar kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).

Setelah penanganan awal, pasien dipindahkan ke Ruang Tulip 2A sekitar pukul 02.15 WIB dalam kondisi compos mentis dan menggunakan oksigen tiga liter.

Menurut Mardohar, dokter kemudian menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis bedah BTKV atau vaskuler. Namun, proses rujukan tidak langsung dilakukan karena pihak keluarga disebut masih mempertimbangkannya.

“Pasien sebelumnya dirujuk dari RS Haji Medan. Kebetulan dokter spesialis kami untuk penanganan tersebut sudah tidak ada, sehingga kami merujuk pasien ke rumah sakit lain sesuai regulasi terbaru yang diterbitkan Wali Kota Medan,” katanya.

Ia menjelaskan, pihak rumah sakit telah menyiapkan surat rujukan ke rumah sakit mitra, termasuk RS Bhayangkara Medan, karena RSUD Pirngadi tidak memiliki dokter spesialis bedah vaskuler untuk menangani proyektil peluru yang masih bersarang di tubuh korban.

Mardohar juga menegaskan bahwa pembiayaan pasien korban penembakan tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan. Karena itu, penanganan dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026.

“BPJS memang tidak mengakomodasi pasien yang terkena tembakan peluru. Maka pengobatannya menggunakan Perwal Nomor 26 Tahun 2026,” ungkapnya.

Pihak rumah sakit, lanjut dia, telah berulang kali mengedukasi pasien terkait bahaya proyektil peluru yang masih berada di tubuhnya dan pentingnya tindakan operasi lanjutan. Namun, pasien disebut beberapa kali menolak rujukan maupun tindakan medis yang disarankan.

“Surat penolakan pasien itu ada dibuatnya. Berulang kali begitu, lalu apa lagi yang bisa kami lakukan,” ujarnya.

Meski demikian, pihak rumah sakit tetap menyarankan agar Guntur menjalani rawat jalan agar perkembangan kondisinya dapat dipantau secara berkala.

Pasien akhirnya pulang untuk menjalani rawat jalan pada 19 Mei 2026 pukul 14.00 WIB dalam kondisi stabil. Dokter juga telah mengingatkan agar pasien segera kembali apabila muncul gejala lanjutan.

Namun pada Minggu (24/5/2026), pasien disebut kembali menyatakan kesediaannya menjalani operasi.

“Namun sebelum sampai ke rumah sakit, ternyata pasien kembali pulang dan tidak jadi datang,” kata Mardohar seraya menegaskan bahwa RSUD Pirngadi tidak pernah mengusir pasien tersebut.

Sebelumnya, Guntur Sugoro mengaku menjadi korban percobaan perampokan di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Selain mengalami luka tembak, korban juga mengaku mengalami pembacokan. (AP/red)

Berita Terkait

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan
Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik
Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan
Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber
Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi
Dewan Pers: Pengaduan terhadap Media Meningkat, Wartawan Diminta Tegakkan Kode Etik
Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir
PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:45 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:26 WIB

Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:18 WIB

Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:01 WIB

Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Berita Terbaru