ATAPKOTA.COM, JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Barisan Relawan Jokowi Presiden berencana mengevaluasi sekaligus mencabut rekomendasi terhadap kader organisasi yang saat ini menduduki jabatan di badan usaha milik negara (BUMN) apabila dinilai tidak kompeten dan tidak memberikan kontribusi nyata.
Rencana tersebut menjadi salah satu hasil Sidang Pleno II DPP Barisan Relawan Jokowi Presiden yang digelar di Park Hotel Cawang, Jakarta Timur, Sabtu, 23 Mei 2025.
Ketua Umum Bara JP, Willem Frans Ansanay, mengatakan evaluasi dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas kader yang ditempatkan di lingkungan perusahaan negara.
“Kalau mereka tidak produktif, tidak memiliki kapasitas, dan tidak memberikan kontribusi riil terhadap pembangunan bangsa dan negara, maka rekomendasi tersebut akan kami evaluasi,” ujar Willem.
Menurutnya, langkah itu dilakukan agar keberadaan pejabat maupun komisaris BUMN yang berasal dari unsur relawan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah maupun organisasi.
Ia menegaskan penilaian tidak hanya melihat kontribusi terhadap negara dan perusahaan, tetapi juga loyalitas serta keterlibatan kader terhadap organisasi.
“Sama seperti partai politik yang merekomendasikan kadernya di DPR, tentu harus ada kontribusi terhadap organisasi,” katanya.
Selain melakukan evaluasi, Bara JP juga berencana mendata seluruh kader yang saat ini menjabat sebagai komisaris maupun pejabat di lingkungan BUMN.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Barisan Relawan Jokowi Presiden Boy Nababan mengatakan penempatan kader di BUMN dipandang sebagai bentuk pengabdian kepada negara sekaligus tanggung jawab organisasi dalam menyiapkan sumber daya manusia.
Menurut Boy, organisasi akan menyiapkan kader terbaik ketika diminta berkontribusi di perusahaan negara.
“Kader Bara JP yang dipercaya menjadi komisaris merupakan bagian dari pengabdian sebagai anak bangsa. Ketika diminta, organisasi tentu menyiapkan kader terbaik,” ujar Boy saat dikonfirmasi pada Senin, 25 Mei 2026.
Ia menilai evaluasi perlu dilakukan apabila kader yang dipercaya menduduki jabatan tidak memberikan kontribusi terhadap kemajuan perusahaan maupun organisasi.
Boy juga menyebut terdapat ketentuan internal organisasi yang mengatur status keanggotaan dan keterlibatan kader dalam kegiatan Bara JP.
Menurut dia, kader yang sudah tidak aktif mengikuti rapat, kegiatan organisasi, maupun tidak lagi terlibat dalam aktivitas internal dapat dievaluasi status keanggotaannya.
“Kalau tidak pernah hadir dalam rapat atau kegiatan organisasi, tentu akan menjadi bahan evaluasi internal,” katanya.
Meski demikian, Bara JP menegaskan evaluasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi dan ditujukan untuk menjaga kualitas kader yang mendapat kepercayaan menduduki jabatan publik maupun strategis.
Penulis : Andrew T Panjaitan, ST.

































