Soal Insentif Kepling Belum Cair, Bapenda Medan Pastikan Insentif Kepling Tetap Dibayarkan Setelah Target PBB Tercapai

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 09:02 WIB

40131 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memastikan insentif pemungutan pajak bagi Kepala Lingkungan (Kepling) tetap menjadi hak yang akan direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Belum dibayarkannya insentif pada Triwulan I Tahun Anggaran 2026 disebut berkaitan dengan mekanisme pencapaian target penerimaan pajak yang menjadi dasar perhitungan insentif tersebut.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menjelaskan bahwa penyaluran insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, dan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.

Menurutnya, insentif bagi Kepala Lingkungan bersumber dari capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sehingga realisasinya bergantung pada terpenuhinya target penerimaan yang telah ditetapkan.

“Bapenda menyalurkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Tahun 2026, insentif Kepala Lingkungan berasal dari sektor PBB. Pada Triwulan I, capaian target berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sedangkan target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif bagi Kepling belum mencapai target yang ditentukan,” kata Agha, Jumat, 29 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penyaluran insentif mengharuskan adanya pencapaian target penerimaan terlebih dahulu. Karena itu, belum terealisasinya insentif pada Triwulan I tidak berarti hak Kepala Lingkungan dihapuskan.

“Begitu target PBB yang menjadi dasar perhitungan insentif tercapai sesuai ketentuan, maka insentif akan dibayarkan. Hak Kepling tetap ada dan tidak akan hilang. Kami tidak dapat mengurangi maupun menambah penerima di luar aturan yang berlaku. Seluruh proses harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun temuan pemeriksaan,” ujarnya.

Agha juga menyampaikan apresiasi kepada para Kepala Lingkungan yang selama ini berperan membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya melalui distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan.

Menurutnya, Kepala Lingkungan memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintah di tengah masyarakat karena berinteraksi langsung dengan warga dalam menyampaikan informasi terkait kewajiban perpajakan.

“Kami sangat menghargai kontribusi Kepala Lingkungan dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Peran tersebut sangat membantu pencapaian target penerimaan daerah, khususnya dari sektor PBB,” katanya.

Karena itu, Bapenda berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa penyaluran insentif harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang telah diatur dalam regulasi.

Sebelumnya, sejumlah Kepala Lingkungan di Kota Medan menyampaikan harapan agar insentif pemungutan pajak dapat segera direalisasikan. Keluhan tersebut muncul karena hingga memasuki Triwulan II Tahun 2026 insentif yang biasanya diterima belum dibayarkan.

Para Kepling menilai selama ini mereka turut berkontribusi dalam mendistribusikan SPPT PBB kepada masyarakat serta mengedukasi warga agar memenuhi kewajiban perpajakan daerah tepat waktu.

Menanggapi hal tersebut, Bapenda Kota Medan memastikan insentif tetap akan direalisasikan setelah target penerimaan PBB yang menjadi dasar perhitungannya tercapai sesuai ketentuan yang berlaku.

Bapenda juga optimistis target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat dicapai melalui sinergi pemerintah daerah, Kepala Lingkungan, dan masyarakat. Dengan terpenuhinya target tersebut, insentif yang menjadi hak Kepling dapat dibayarkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

 

Wartawan : Andrew Panjaitan-atapkota.

Berita Terkait

Hari Ketiga Pascabanjir Serbelawan, Pemkab Simalungun Bersama TNI-Polri Gelar Gotong Royong Massal
Pj Sekdaprov Sumut Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya, Prestasi, dan Semangat Persatuan
Pemko Pematangsiantar Dukung Lomba Cipta Lagu Rohani, Ratusan Guru dan Siswa Kristen Ikut Berkompetisi
BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026 Resmi Dibuka
Pascabanjir Serbelawan, Pemkab Simalungun Siapkan Normalisasi Sungai Sikkam dan Pembangunan Embung
Gapensi Sebut Anggaran Infrastruktur 1.000 Triliun Dorong Optimisme Pelaku Jasa Konstruksi
Presiden Prabowo: Swasembada Pangan Jadi Fondasi Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global
Kadin Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Ketahanan Pangan Pemerintah

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Hari Ketiga Pascabanjir Serbelawan, Pemkab Simalungun Bersama TNI-Polri Gelar Gotong Royong Massal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Pj Sekdaprov Sumut Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya, Prestasi, dan Semangat Persatuan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Pemko Pematangsiantar Dukung Lomba Cipta Lagu Rohani, Ratusan Guru dan Siswa Kristen Ikut Berkompetisi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:47 WIB

BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026 Resmi Dibuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Pascabanjir Serbelawan, Pemkab Simalungun Siapkan Normalisasi Sungai Sikkam dan Pembangunan Embung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:55 WIB

Presiden Prabowo: Swasembada Pangan Jadi Fondasi Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Kadin Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis dan Penguatan Ketahanan Pangan Pemerintah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Rute Baru Wings Air Kualanamu–Mandailing Natal Resmi Dibuka

Berita Terbaru

BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026 resmi dibuka.

MEDAN

BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan 2026 Resmi Dibuka

Sabtu, 1 Agu 2026 - 17:47 WIB