Soal Insentif Kepling Belum Cair, Bapenda Medan Pastikan Insentif Kepling Tetap Dibayarkan Setelah Target PBB Tercapai

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Senin, 1 Juni 2026 - 09:02 WIB

40166 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian.

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan memastikan insentif pemungutan pajak bagi Kepala Lingkungan (Kepling) tetap menjadi hak yang akan direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Belum dibayarkannya insentif pada Triwulan I Tahun Anggaran 2026 disebut berkaitan dengan mekanisme pencapaian target penerimaan pajak yang menjadi dasar perhitungan insentif tersebut.

Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian, menjelaskan bahwa penyaluran insentif atau upah pungut (UP) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 68 Tahun 2025, dan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 970/47.K Tahun 2025.

Menurutnya, insentif bagi Kepala Lingkungan bersumber dari capaian penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sehingga realisasinya bergantung pada terpenuhinya target penerimaan yang telah ditetapkan.

“Bapenda menyalurkan insentif sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk Tahun 2026, insentif Kepala Lingkungan berasal dari sektor PBB. Pada Triwulan I, capaian target berasal dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sedangkan target PBB yang menjadi dasar pemberian insentif bagi Kepling belum mencapai target yang ditentukan,” kata Agha, Jumat, 29 Mei 2026.

Ia menegaskan bahwa mekanisme penyaluran insentif mengharuskan adanya pencapaian target penerimaan terlebih dahulu. Karena itu, belum terealisasinya insentif pada Triwulan I tidak berarti hak Kepala Lingkungan dihapuskan.

“Begitu target PBB yang menjadi dasar perhitungan insentif tercapai sesuai ketentuan, maka insentif akan dibayarkan. Hak Kepling tetap ada dan tidak akan hilang. Kami tidak dapat mengurangi maupun menambah penerima di luar aturan yang berlaku. Seluruh proses harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun temuan pemeriksaan,” ujarnya.

Agha juga menyampaikan apresiasi kepada para Kepala Lingkungan yang selama ini berperan membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah, khususnya melalui distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan.

Menurutnya, Kepala Lingkungan memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintah di tengah masyarakat karena berinteraksi langsung dengan warga dalam menyampaikan informasi terkait kewajiban perpajakan.

“Kami sangat menghargai kontribusi Kepala Lingkungan dalam mendukung peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Peran tersebut sangat membantu pencapaian target penerimaan daerah, khususnya dari sektor PBB,” katanya.

Karena itu, Bapenda berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa penyaluran insentif harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang telah diatur dalam regulasi.

Sebelumnya, sejumlah Kepala Lingkungan di Kota Medan menyampaikan harapan agar insentif pemungutan pajak dapat segera direalisasikan. Keluhan tersebut muncul karena hingga memasuki Triwulan II Tahun 2026 insentif yang biasanya diterima belum dibayarkan.

Para Kepling menilai selama ini mereka turut berkontribusi dalam mendistribusikan SPPT PBB kepada masyarakat serta mengedukasi warga agar memenuhi kewajiban perpajakan daerah tepat waktu.

Menanggapi hal tersebut, Bapenda Kota Medan memastikan insentif tetap akan direalisasikan setelah target penerimaan PBB yang menjadi dasar perhitungannya tercapai sesuai ketentuan yang berlaku.

Bapenda juga optimistis target penerimaan PBB Tahun 2026 dapat dicapai melalui sinergi pemerintah daerah, Kepala Lingkungan, dan masyarakat. Dengan terpenuhinya target tersebut, insentif yang menjadi hak Kepling dapat dibayarkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

 

Wartawan : Andrew Panjaitan-atapkota.

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru