ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi melalui penyusunan dan pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026. Komitmen tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan/Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026 di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar, Rabu (3/6/2026).
Kehadiran Wesly dalam kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara. Apresiasi disampaikan Kepala BPKP Sumut, Farid Firman, S.E., M.Si., yang diwakili Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi II, Her Notoraharjo, Ak., C.A., C.R.M.P.
Menurut Her, kehadiran langsung wali kota menunjukkan keseriusan dan komitmen pimpinan daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta memperkuat langkah-langkah pencegahan korupsi di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
“Kami dari BPKP sangat mengapresiasi kegiatan ini yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Bapak Wali Kota. Kehadiran beliau merupakan wujud nyata kepedulian pimpinan daerah terhadap upaya pencegahan korupsi,” ujar Her.
Ia berharap penyusunan dan pemutakhiran Fraud Risk Register dapat menjadi instrumen penting dalam mengidentifikasi serta memitigasi potensi risiko fraud atau kecurangan di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dapat merusak reputasi pemerintah dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami berharap melalui fasilitasi ini tidak terjadi praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Pencegahan harus menjadi prioritas agar tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik,” katanya.
Her juga berharap Pemerintah Kota Pematangsiantar dapat terus meningkatkan kualitas pengendalian intern sehingga mampu mencapai tingkat kematangan yang lebih baik dalam penilaian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Dalam arahannya, Wesly Silalahi mengungkapkan hasil penilaian tingkat kematangan atau maturitas SPIP Kota Pematangsiantar saat ini masih berada pada Level 2 atau kategori berkembang. Karena itu, salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah memastikan seluruh perangkat daerah menyusun dan memperbarui Fraud Risk Register secara tepat dan terukur.
Menurut Wesly, kegiatan bimbingan teknis tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, memetakan, dan mengendalikan risiko fraud yang berpotensi terjadi pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Melalui bimbingan teknis ini, saya berharap seluruh peserta mampu menyusun dan memutakhirkan Fraud Risk Register dengan benar sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan nilai SPIP terintegrasi di Kota Pematangsiantar,” kata Wesly.
Ia juga meminta seluruh peserta untuk terus meningkatkan kompetensi dan memperluas pengetahuan, khususnya terkait efektivitas pengendalian korupsi dan penguatan sistem pengawasan internal pemerintah.
Selain itu, Wesly menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah, aparat pengawasan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
“Kerja sama dan koordinasi yang efektif harus terus dibangun dan dikembangkan agar cita-cita mewujudkan Pematangsiantar yang Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras dapat tercapai,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Pematangsiantar, Heryanto Siddik, S.STP., melaporkan bahwa Bimtek Penyusunan/Pemutakhiran Fraud Risk Register Tahun 2026 dilaksanakan selama dua hari, mulai 3 hingga 4 Juni 2026.
Kegiatan tersebut diikuti para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, sekretaris perangkat daerah, pejabat administrator, auditor, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD), serta aparatur yang membidangi perencanaan dan penyusunan program pada masing-masing perangkat daerah.
Menurut Heryanto, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat maturitas SPIP terintegrasi, meningkatkan pemahaman aparatur mengenai penyusunan Fraud Risk Register, serta membangun kembali budaya antikorupsi di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Sebagai informasi, Fraud Risk Register merupakan dokumen yang memuat identifikasi dan pemetaan berbagai risiko kecurangan (fraud) yang berpotensi terjadi dalam suatu organisasi, sehingga dapat dilakukan langkah mitigasi dan pengendalian secara lebih efektif.
Bimbingan teknis tersebut menghadirkan narasumber dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, yakni Her Notoraharjo, Auditor Ahli Madya Rizkan, Auditor Ahli Muda Helmina Manik, serta Auditor Ahli Muda Henny Andriani Tambunan. (AP/red)

































