ATAPKOTA.COM, MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong percepatan legalisasi sumur minyak masyarakat sebagai bagian dari upaya mendukung program swasembada energi nasional yang dicanangkan pemerintah pusat.
Komitmen tersebut disampaikan Bobby Nasution saat menerima audiensi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (4/6/2026).
Dalam pertemuan itu terungkap bahwa Kabupaten Langkat memiliki 607 sumur minyak masyarakat yang telah terverifikasi. Keberadaan sumur-sumur tersebut dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi energi nasional apabila dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
Bobby mengatakan penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam menata aktivitas pengelolaan sumur minyak masyarakat agar lebih profesional, aman, dan memiliki kepastian hukum.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga sejalan dengan target pemerintah pusat dalam mewujudkan swasembada energi nasional melalui optimalisasi berbagai sumber produksi energi, termasuk yang berasal dari daerah.
“Tujuannya untuk mendukung cita-cita Presiden dalam mewujudkan swasembada energi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melibatkan masyarakat daerah dalam pengelolaan potensi energi yang ada,” ujar Bobby.
Ia menilai selama ini aktivitas sumur minyak masyarakat sering menghadapi berbagai kendala karena belum memiliki payung hukum yang memadai. Dengan hadirnya regulasi baru, pengelolaan sumur minyak rakyat diharapkan dapat berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat maupun negara.
Bobby menjelaskan pemerintah daerah melalui badan usaha milik daerah (BUMD) mendapat peran dalam mengakomodasi hasil produksi sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait mempercepat langkah-langkah yang diperlukan agar proses legalisasi dapat segera direalisasikan.
“Kami siap mendukung dan menjadi bagian dari upaya mencapai target tersebut. Semua persoalan yang ada di lapangan perlu diselesaikan melalui kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan seluruh pemangku kepentingan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Langkat Syah Afandin menilai legalisasi sumur minyak masyarakat akan membuka peluang ekonomi yang cukup besar bagi daerah.
Menurutnya, keberadaan sumur minyak rakyat tidak hanya berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga dapat menciptakan lapangan kerja serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Ini merupakan potensi yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun pemerintah daerah apabila dikelola dengan baik,” ujar Syah Afandin.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, menyampaikan pihaknya terus mendorong percepatan implementasi kebijakan legalisasi sumur minyak masyarakat.
Ia juga mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin antara SKK Migas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mendukung pengelolaan sektor energi di daerah.
“Kerja sama yang telah terbangun selama ini berjalan dengan baik. Kami berharap sinergi tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk mendukung pelaksanaan program yang telah ditetapkan,” kata Sebastian. (AP/red)
































