ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus memperkuat akses perlindungan hukum bagi masyarakat melalui Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE). Hingga Juni 2026, sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sumut untuk mendukung penyelesaian sengketa secara damai melalui jalur non litigasi.
Program tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang digagas Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum dan mediasi.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Aprilla Siregar, mengatakan pembentukan Posbankum dilakukan melalui kerja sama antara Pemprov Sumut dan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Menurutnya, Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam membantu penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan melalui pendekatan musyawarah dan mediasi sebelum masuk ke proses hukum formal.
“Saat ini sudah 17 kabupaten dan kota yang kami sosialisasikan terkait mekanisme Program PRESTICE. Bersama Kementerian Hukum RI, kami telah membentuk 6.110 Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan di Sumatera Utara,” ujar Aprilla dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa, 9 Juni 2026.
Aprilla menjelaskan keberadaan Posbankum sejalan dengan program nasional Kementerian Hukum yang bertujuan memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi.
Ia menyebut Menteri Hukum dijadwalkan meresmikan pelaksanaan Posbankum di Sumatera Utara pada Rabu, 10 Juni 2026, di Kantor Gubernur Sumut.
Selain pembentukan Posbankum, Pemprov Sumut juga menjalankan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum) yang berlandaskan Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
“Kami melakukan pendampingan hukum bersama kepolisian dan kejaksaan. Saat ini terdapat 51 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan sepanjang tahun ini sudah ada 24 perkara yang mendapat pendampingan hukum,” kata Aprilla.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, menilai Program PRESTICE menjadi langkah strategis dalam memperluas penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif di tengah masyarakat.
Menurut Ignatius, pendekatan non litigasi lebih mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga dapat meminimalkan konflik berkepanjangan antara pihak yang bersengketa.
“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi semakin kuat karena telah diinisiasi melalui PRESTICE. Sumatera Utara menjadi salah satu daerah yang mendorong penyelesaian sengketa masyarakat melalui pendekatan non litigasi,” ujarnya.
Ia menambahkan penyelesaian perkara melalui mediasi dinilai lebih efektif karena menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak tanpa meninggalkan konflik berkepanjangan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, lanjut Ignatius, masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum berhak memperoleh pendampingan hukum secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.
“Jika ada masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum, kami siap memfasilitasi pendampingan melalui Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi. Layanan tersebut tidak dipungut biaya. Apabila ada pihak yang meminta pembayaran, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (AP/red)




































