6.110 Posbankum Terbentuk di Sumut, Program PRESTICE Dorong Penyelesaian Sengketa Tanpa Pengadilan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:40 WIB

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar bersama Kakanwil Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi saat konferensi pers di Anjungan Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (9/6/2026).

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar bersama Kakanwil Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi saat konferensi pers di Anjungan Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (9/6/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus memperkuat akses perlindungan hukum bagi masyarakat melalui Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE). Hingga Juni 2026, sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sumut untuk mendukung penyelesaian sengketa secara damai melalui jalur non litigasi.

Program tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang digagas Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum dan mediasi.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Aprilla Siregar, mengatakan pembentukan Posbankum dilakukan melalui kerja sama antara Pemprov Sumut dan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Menurutnya, Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam membantu penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan melalui pendekatan musyawarah dan mediasi sebelum masuk ke proses hukum formal.

“Saat ini sudah 17 kabupaten dan kota yang kami sosialisasikan terkait mekanisme Program PRESTICE. Bersama Kementerian Hukum RI, kami telah membentuk 6.110 Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan di Sumatera Utara,” ujar Aprilla dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa, 9 Juni 2026.

Aprilla menjelaskan keberadaan Posbankum sejalan dengan program nasional Kementerian Hukum yang bertujuan memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Ia menyebut Menteri Hukum dijadwalkan meresmikan pelaksanaan Posbankum di Sumatera Utara pada Rabu, 10 Juni 2026, di Kantor Gubernur Sumut.

Selain pembentukan Posbankum, Pemprov Sumut juga menjalankan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum) yang berlandaskan Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

“Kami melakukan pendampingan hukum bersama kepolisian dan kejaksaan. Saat ini terdapat 51 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan sepanjang tahun ini sudah ada 24 perkara yang mendapat pendampingan hukum,” kata Aprilla.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, menilai Program PRESTICE menjadi langkah strategis dalam memperluas penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif di tengah masyarakat.

Menurut Ignatius, pendekatan non litigasi lebih mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga dapat meminimalkan konflik berkepanjangan antara pihak yang bersengketa.

“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi semakin kuat karena telah diinisiasi melalui PRESTICE. Sumatera Utara menjadi salah satu daerah yang mendorong penyelesaian sengketa masyarakat melalui pendekatan non litigasi,” ujarnya.

Ia menambahkan penyelesaian perkara melalui mediasi dinilai lebih efektif karena menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak tanpa meninggalkan konflik berkepanjangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, lanjut Ignatius, masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum berhak memperoleh pendampingan hukum secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.

“Jika ada masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum, kami siap memfasilitasi pendampingan melalui Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi. Layanan tersebut tidak dipungut biaya. Apabila ada pihak yang meminta pembayaran, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (AP/red)

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru