6.110 Posbankum Terbentuk di Sumut, Program PRESTICE Dorong Penyelesaian Sengketa Tanpa Pengadilan

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:40 WIB

4032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar bersama Kakanwil Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi saat konferensi pers di Anjungan Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (9/6/2026).

Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilla Siregar bersama Kakanwil Kementerian Hukum Sumut Ignatius Silalahi saat konferensi pers di Anjungan Dekranasda Sumut, lantai 1 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (9/6/2026).

ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus memperkuat akses perlindungan hukum bagi masyarakat melalui Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE). Hingga Juni 2026, sebanyak 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sumut untuk mendukung penyelesaian sengketa secara damai melalui jalur non litigasi.

Program tersebut merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) yang digagas Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, guna memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum dan mediasi.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Aprilla Siregar, mengatakan pembentukan Posbankum dilakukan melalui kerja sama antara Pemprov Sumut dan Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Menurutnya, Posbankum diharapkan menjadi garda terdepan dalam membantu penyelesaian perkara perdata maupun pidana ringan melalui pendekatan musyawarah dan mediasi sebelum masuk ke proses hukum formal.

“Saat ini sudah 17 kabupaten dan kota yang kami sosialisasikan terkait mekanisme Program PRESTICE. Bersama Kementerian Hukum RI, kami telah membentuk 6.110 Posbankum yang tersebar di desa dan kelurahan di Sumatera Utara,” ujar Aprilla dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Selasa, 9 Juni 2026.

Aprilla menjelaskan keberadaan Posbankum sejalan dengan program nasional Kementerian Hukum yang bertujuan memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat sekaligus mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Ia menyebut Menteri Hukum dijadwalkan meresmikan pelaksanaan Posbankum di Sumatera Utara pada Rabu, 10 Juni 2026, di Kantor Gubernur Sumut.

Selain pembentukan Posbankum, Pemprov Sumut juga menjalankan program bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Sistem Bantuan Hukum (Sibankum) yang berlandaskan Peraturan Daerah Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

“Kami melakukan pendampingan hukum bersama kepolisian dan kejaksaan. Saat ini terdapat 51 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi Kementerian Hukum dan sepanjang tahun ini sudah ada 24 perkara yang mendapat pendampingan hukum,” kata Aprilla.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, menilai Program PRESTICE menjadi langkah strategis dalam memperluas penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif di tengah masyarakat.

Menurut Ignatius, pendekatan non litigasi lebih mengedepankan musyawarah dan kesepakatan bersama sehingga dapat meminimalkan konflik berkepanjangan antara pihak yang bersengketa.

“Program bantuan hukum kepada masyarakat menjadi semakin kuat karena telah diinisiasi melalui PRESTICE. Sumatera Utara menjadi salah satu daerah yang mendorong penyelesaian sengketa masyarakat melalui pendekatan non litigasi,” ujarnya.

Ia menambahkan penyelesaian perkara melalui mediasi dinilai lebih efektif karena menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak tanpa meninggalkan konflik berkepanjangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, lanjut Ignatius, masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum berhak memperoleh pendampingan hukum secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi.

“Jika ada masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum, kami siap memfasilitasi pendampingan melalui Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi. Layanan tersebut tidak dipungut biaya. Apabila ada pihak yang meminta pembayaran, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (AP/red)

Berita Terkait

Bupati Asahan Sambut 240 Jamaah Haji Kloter 7, Satu Jamaah Masih Dirawat di Makkah
Sumut Tumbuh 4,98 Persen di Tengah Gejolak Global, Event Internasional Jadi Motor Ekonomi
Wesly Silalahi Apresiasi Polres Pematangsiantar, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar Narkoba
9 Ruas Jalan Provinsi di Simalungun Segera Diperbaiki, Anton Saragih Tinjau Lokasi Proyek
234 Jamaah Haji Asahan Tiba di Tanah Air, Wakil Bupati Rianto Sambut Langsung
Kades Lulus Pelatihan Basarnas Akan Dapat Insentif dari Bobby Nasution, Ini Alasannya
Polres Pematangsiantar Musnahkan 77 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu, Klaim Selamatkan 236 Ribu Jiwa
Momen Rico Waas Ajak Peserta Khitanan Massal Kuis dan Bagi Uang Saku di Medan

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:30 WIB

Bupati Asahan Sambut 240 Jamaah Haji Kloter 7, Satu Jamaah Masih Dirawat di Makkah

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:40 WIB

Sumut Tumbuh 4,98 Persen di Tengah Gejolak Global, Event Internasional Jadi Motor Ekonomi

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:22 WIB

Wesly Silalahi Apresiasi Polres Pematangsiantar, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Bandar Narkoba

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:05 WIB

9 Ruas Jalan Provinsi di Simalungun Segera Diperbaiki, Anton Saragih Tinjau Lokasi Proyek

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

234 Jamaah Haji Asahan Tiba di Tanah Air, Wakil Bupati Rianto Sambut Langsung

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Polres Pematangsiantar Musnahkan 77 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu, Klaim Selamatkan 236 Ribu Jiwa

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:00 WIB

Momen Rico Waas Ajak Peserta Khitanan Massal Kuis dan Bagi Uang Saku di Medan

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:50 WIB

DPRD Simalungun Sampaikan Rekomendasi LKPj 2025, Ini Pesan untuk Pemerintahan Anton Saragih

Berita Terbaru