ATAPKOTA.COM, SAMOSIR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (29/7/2026). Kedua regulasi tersebut meliputi Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Persetujuan bersama ditandatangani oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom, Ketua DPRD Nasip Simbolon, serta Wakil Ketua DPRD Osvaldo A. Simbolon dan Sarhochel M. Tamba sebagai bentuk kesepakatan antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Bupati Vandiko T. Gultom mengatakan pengesahan kedua perda tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD dalam membangun pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Menurut Vandiko, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan.
Sementara itu, Perda tentang Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi dasar hukum dalam memperkuat sistem pengelolaan sampah sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Kedua perda ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pengelolaan keuangan yang akuntabel harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang,” ujar Vandiko.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir yang telah terlibat aktif dalam pembahasan kedua ranperda hingga mencapai persetujuan bersama.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Tim Legislasi Pemerintah Daerah memberikan kontribusi dalam penyempurnaan substansi regulasi.
“Masukan dan saran yang diberikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Vandiko menegaskan Pemerintah Kabupaten Samosir akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terkait implementasi Perda tentang Pengelolaan Sampah, Vandiko mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga kebersihan lingkungan.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola sampah secara bijak demi menjaga keindahan Samosir sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sekaligus demi masa depan anak cucu kita,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Vandiko kembali menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses pembahasan hingga kedua ranperda resmi disahkan menjadi peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Samosir berharap kedua perda tersebut dapat segera diimplementasikan secara optimal guna memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan daerah, serta mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari demi mendukung pembangunan Kabupaten Samosir yang berkelanjutan.(AP/red)

































