ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menggelar Forum Silaturahmi Perpajakan dan Konsultasi Publik Tahun 2026 di Aula Istana Maimun, Gedung Kanwil DJP Sumut I, Medan, pada Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi wadah dialog antara penyelenggara layanan perpajakan dengan para pemangku kepentingan guna memperkuat sinergi dan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Forum yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Pajak 2026 mengusung tema “Peningkatan Kepatuhan Sukarela Wajib Pajak dalam Rangka Optimalisasi Penerimaan Negara”.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Belis Siswanto, membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya membangun komunikasi dua arah antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan agar kebijakan perpajakan dapat dipahami sekaligus diimplementasikan secara optimal.
Menurut Belis, kepatuhan sukarela (voluntary compliance) merupakan fondasi utama dalam memperkuat penerimaan negara yang berkelanjutan.
Selain mempererat hubungan dengan para mitra strategis, forum tersebut juga menjadi ruang untuk menyerap berbagai masukan, saran, dan aspirasi yang dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan perpajakan.
Kegiatan itu dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sumatera Utara, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara, Bapenda Kota Medan, Persatuan Para Pensiunan Pegawai Pajak, serta perwakilan wajib pajak.
Dalam forum tersebut, Kanwil DJP Sumut I juga menyosialisasikan sejumlah regulasi terbaru dan arah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak.
Salah satu kebijakan yang dipaparkan adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai kesetaraan perpajakan pada sektor ekonomi digital (level playing field).
DJP menjelaskan bahwa kebijakan tersebut disusun untuk menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha digital dan konvensional di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi perdagangan elektronik (e-commerce).
Menurut DJP, penerapan regulasi tersebut bukan untuk mengenakan jenis pajak baru, melainkan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih sederhana, efektif, dan berkeadilan.
Selain itu, forum juga membahas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengatur kebijakan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Regulasi tersebut merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 55 Tahun 2022 sebagai upaya pemerintah menciptakan keseimbangan antara kemudahan administrasi perpajakan dan keadilan dalam pelaksanaan kewajiban pajak bagi pelaku UMKM.
Dalam pemaparannya, DJP menyebut sektor UMKM masih menjadi tulang punggung perekonomian nasional karena mencakup sekitar 99,9 persen unit usaha dan menyerap sekitar 96,5 persen tenaga kerja di Indonesia.
Melalui regulasi terbaru tersebut, pemerintah berharap semakin banyak pelaku UMKM yang bertransisi ke dalam ekosistem ekonomi formal sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.
Menutup kegiatan, Belis Siswanto menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak dan para mitra strategis atas komitmen serta kolaborasi yang selama ini telah terjalin.
Ia berharap sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat guna meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional.(AP/red)

































