ATAPKOTA.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Fernanda dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan tersebut ditempuh Pemerintah Kota Medan sebagai bagian dari tindak lanjut hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan sekaligus untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.
Pembebasan sementara itu ditetapkan melalui Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan.
Pemerintah Kota Medan menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas aparatur, memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel.
Kebijakan tersebut berkaitan dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026.
Audit khusus tersebut dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan ketika Fernanda masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas.
Dalam laporan hasil audit yang disampaikan Pemerintah Kota Medan, Inspektorat menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang berupa dugaan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemko Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar rekomendasi Inspektorat kepada Wali Kota Medan agar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc.
Tim tersebut ditugaskan memproses dugaan pelanggaran disiplin terhadap Fernanda dengan mempertimbangkan ketentuan mengenai hukuman disiplin berat.
Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat, BKPSDM Kota Medan telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc dan menjalankan proses pemeriksaan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
Kepala BKPSDM Kota Medan Subhan Fajri Harahap membenarkan pembebasan sementara tersebut.
“Benar, berdasarkan Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagai Camat Medan Timur terhitung mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan dan dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin,” ujar Subhan.
Ia menjelaskan, substansi audit berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang saat Fernanda menjabat sebagai Plt. Camat Medan Amplas, khususnya terkait proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
“Laporan Hasil Audit Inspektorat telah memberikan rekomendasi agar BKPSDM membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat. Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan,” katanya.
Subhan menegaskan pembebasan sementara dari tugas jabatan tidak sama dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Adapun keputusan mengenai hukuman disiplin baru dapat ditetapkan setelah Tim Pemeriksa menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan sesuai prosedur.
“Pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum untuk menetapkan keputusan,” jelas Subhan.
Proses pemeriksaan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.
Dengan demikian, jenis hukuman disiplin terhadap Fernanda belum dapat disimpulkan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai dan keputusan pejabat yang berwenang ditetapkan.
Pemko Medan menegaskan bahwa proses pengangkatan, pemindahan, promosi, maupun pengembangan karier ASN harus dilaksanakan secara objektif dan transparan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subhan menyatakan pejabat maupun ASN tidak dibenarkan menggunakan kewenangan jabatan untuk menjanjikan pengurusan penempatan jabatan dengan meminta atau menerima uang maupun bentuk imbalan lainnya.
“Bapak Wali Kota memberikan perhatian yang sangat serius terhadap integritas aparatur. Tidak boleh ada pejabat yang menjanjikan pengurusan atau penempatan jabatan dengan meminta ataupun menerima sejumlah uang. Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan bukan komoditas dan tidak untuk diperjualbelikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengembangan karier ASN harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, integritas, dan moralitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Medan juga menyatakan setiap pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran aparatur akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Dalam kasus tersebut, proses penanganan berlangsung melalui beberapa tahapan, mulai dari pengaduan masyarakat, audit khusus oleh Inspektorat, penerbitan Laporan Hasil Audit pada 30 Juli 2026, pembentukan Tim Pemeriksa Ad Hoc oleh BKPSDM, hingga penerbitan surat pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Camat Medan Timur.
Subhan mengatakan mekanisme tersebut merupakan bagian dari upaya Pemko Medan menjaga integritas birokrasi.
“Ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kota Medan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah. Kewenangan yang melekat pada jabatan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Pemko Medan mengimbau ASN maupun masyarakat agar tidak mudah mempercayai pihak yang menjanjikan pengangkatan, promosi, mutasi, atau penempatan jabatan dengan imbalan tertentu.
Jika menemukan dugaan praktik tersebut, masyarakat dan ASN diminta menggunakan mekanisme pengaduan resmi agar informasi dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Pemko Medan menyatakan akan terus memperkuat sistem merit dan manajemen talenta ASN agar pengembangan karier aparatur didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas.
“Jabatan bukan komoditas. Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan meminta atau menerima sejumlah uang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Subhan. (MB/red)































