ATAPKOTA.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mempercepat proses sertifikasi aset daerah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan tanah pemerintah. Hingga saat ini, sebanyak 200 berkas aset telah diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk diproses sertifikasinya.
Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap saat menerima kunjungan jajaran BPN Kota Medan di Balai Kota Medan, Senin (14/9/2026).
Zakiyuddin menilai sertifikasi aset merupakan langkah penting untuk mengamankan barang milik daerah dari potensi persoalan hukum maupun penguasaan fisik oleh pihak lain.
Menurutnya, kepastian administrasi dan legalitas aset menjadi bagian penting dalam pengelolaan barang milik daerah. Karena itu, Pemko Medan berkomitmen menyelesaikan sertifikasi aset secara bertahap hingga seluruh aset yang belum memiliki sertifikat dapat diproses.
“Untuk 200 aset yang sudah diserahkan, prosesnya harus dipantau secara berkala, terutama tahapan pengukuran dan kelengkapan dokumennya,” ujar Zakiyuddin.
Ia meminta aset yang telah melalui proses pengukuran tetapi masih mengalami kekurangan administrasi segera dikelompokkan berdasarkan persoalannya. Dengan demikian, dokumen yang masih kurang dapat segera dilengkapi dan proses sertifikasi tidak terhambat.
Namun, percepatan tersebut juga membutuhkan ketelitian dalam mencocokkan data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan. Terlebih, data hasil pengukuran BPN nantinya akan dibandingkan dengan data aset yang selama ini tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemko Medan.
Dalam pertemuan itu, Zakiyuddin didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M. Agha Novrian dan Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Suluh Aulia Harahap.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Reza Andrian Fachri mengatakan BPN siap mendukung percepatan sertifikasi aset milik Pemko Medan.
Selain sertifikasi, BPN dan Pemko Medan juga akan melakukan sinkronisasi data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Sinkronisasi tersebut diarahkan untuk membangun satu basis data pertanahan yang dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai jumlah bidang tanah di Kota Medan, termasuk bidang yang telah maupun belum bersertifikat.
Langkah ini menjadi penting karena data perpajakan dan data pertanahan harus dapat dipadankan secara akurat. Perbedaan data antara objek pajak, bidang tanah, luas lahan, dan dokumen aset pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila tidak segera ditertibkan.
Reza juga mengungkapkan BPN Kota Medan telah melakukan inventarisasi melalui pemotretan udara terhadap wilayah Kota Medan dengan luas kurang lebih 28.000 hektare.
Data hasil inventarisasi dan pengukuran tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pemko Medan. Jika ditemukan perbedaan antara luas hasil pengukuran dengan luas tanah yang tercatat dalam KIB, Pemko Medan dapat menggunakan data tersebut sebagai dasar untuk melakukan penyesuaian dan penertiban administrasi aset.
Temuan perbedaan antara data hasil pengukuran dengan catatan KIB menjadi salah satu bagian yang perlu mendapat perhatian dalam proses penertiban aset.
Sebab, persoalan aset daerah bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya sertifikat. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa identitas bidang, luas tanah, lokasi, status hak, dokumen penguasaan, serta pencatatan dalam administrasi barang milik daerah benar-benar sesuai dengan kondisi dan dokumen pertanahan.
Karena itu, publik patut mengetahui sejauh mana proses sertifikasi 200 aset tersebut berjalan, berapa aset yang sudah selesai diukur, berapa yang telah lengkap dokumennya, serta berapa bidang yang masih menghadapi kendala administrasi.
Begitu pula apabila ditemukan perbedaan luas tanah antara hasil pengukuran BPN dan KIB, Pemko Medan perlu menjelaskan mekanisme koreksi datanya agar proses penertiban aset dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Selain fokus pada sertifikasi aset Pemko Medan, BPN juga mendorong percepatan layanan pertanahan melalui program Peralihan Terintegrasi atau Perintis yang dijadwalkan diluncurkan pada 24 September mendatang.
Program tersebut ditargetkan dapat mempercepat proses peralihan hak, mulai dari pengecekan, pembuatan akta, validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga penyelesaian sertifikat dengan waktu paling lama 10 hari.
Sinergi antara Pemko Medan dan BPN diharapkan tidak hanya mempercepat penerbitan sertifikat, tetapi juga membangun basis data aset daerah yang lebih tertib, akurat, dan mudah diverifikasi.
Bagi pemerintah daerah, sertifikasi merupakan bagian dari pengamanan aset. Namun, pekerjaan berikutnya tidak kalah penting, yakni memastikan seluruh data aset yang telah disertifikasi benar-benar tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, target 200 aset bukan sekadar persoalan jumlah sertifikat yang terbit, melainkan bagian dari upaya membangun sistem pengelolaan aset daerah yang tertib dan minim celah persoalan di kemudian hari.(MB/red)
































