ATAPKOTA.COM, PEMATANGSIANTAR – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyusun regulasi yang akan mengatur penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada kawasan perumahan dan kaveling komersial perumahan. Penyusunan regulasi tersebut dibahas melalui Forum Group Discussion (FGD) yang dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Dra. Happy Oikumenis Daely, mewakili Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Senin (14/9/2026) pagi.
FGD tersebut sekaligus menjadi bagian dari proyek perubahan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang, S.STP., M.Si., sebagai peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sumatera Utara Angkatan 12.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Wesly yang dibacakan Happy, disebutkan bahwa perkembangan kawasan perumahan di Pematangsiantar terus membutuhkan tata kelola yang semakin jelas. Pertumbuhan kawasan hunian dinilai memberikan manfaat terhadap penyediaan tempat tinggal masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi daerah.
Namun, pertumbuhan tersebut juga membutuhkan pengelolaan PSU yang tertib dan memiliki kepastian hukum.
“Pertumbuhan kawasan perumahan juga harus diikuti dengan penyelenggaraan dan pengelolaan PSU yang tertib, jelas, dan memiliki kepastian hukum,” ujar Happy membacakan sambutan Wali Kota.
PSU yang dimaksud antara lain jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, jaringan utilitas, penerangan jalan umum, serta fasilitas pendukung lainnya.
Menurut Pemko, keberadaan PSU berkaitan langsung dengan kualitas kehidupan masyarakat yang tinggal di kawasan perumahan. Sebaliknya, apabila pembangunan, penyerahan, dan pengelolaan PSU tidak dilakukan secara baik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan bagi masyarakat, pemerintah daerah, maupun pengembang.
Atas kondisi tersebut, Pemko Pematangsiantar menilai perlu memiliki regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, pengembang, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Happy berharap FGD tidak berhenti pada pembahasan rancangan regulasi, tetapi mampu mengidentifikasi persoalan yang selama ini muncul di lapangan serta menghasilkan solusi yang dapat diterapkan.
“Saya berharap forum ini tidak hanya menjadi tempat untuk menyampaikan draft regulasi yang telah disusun, tetapi benar-benar menjadi ruang untuk berdiskusi, mengidentifikasi permasalahan, menyamakan persepsi, dan mencari solusi bersama,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang tidak tumpang tindih, memiliki kepastian hukum, mudah diterapkan, dan sesuai dengan kebutuhan Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya, Kepala Dinas PKP Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang menjelaskan bahwa FGD tersebut diarahkan untuk mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih tertib.
Salah satu fokusnya adalah memberikan kepastian mengenai proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah, termasuk status pengelolaan dan tanggung jawab pemerintah setelah PSU diserahkan.
Robert menyebut sejumlah tujuan yang ingin dicapai melalui penyusunan regulasi tersebut, di antaranya meningkatkan kepastian hukum atas status dan pengelolaan PSU, mempercepat proses penyerahan PSU dari pengembang, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan fasilitas yang lebih baik dan berkelanjutan.
Selain itu, regulasi tersebut diharapkan dapat menjamin pemeliharaan PSU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penghuni, mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset daerah, memperkuat koordinasi serta pengawasan antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat, sekaligus mendorong kawasan perumahan yang layak, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Penyusunan Peraturan Wali Kota tentang PSU menjadi langkah penting, tetapi efektivitasnya nantinya akan sangat bergantung pada implementasi di lapangan.
Regulasi perlu menjawab secara jelas siapa yang bertanggung jawab membangun, kapan PSU wajib diserahkan, bagaimana mekanisme pemeriksaan sebelum serah terima, bagaimana status aset setelah diserahkan, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaannya.
Hal lain yang perlu transparan adalah kondisi PSU pada perumahan yang sudah berdiri sebelum regulasi tersebut diterbitkan. Pemerintah perlu memiliki data yang jelas mengenai jumlah kawasan perumahan, status PSU masing-masing kawasan, PSU yang sudah diserahkan, serta PSU yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
Dengan data tersebut, Perwa tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan persoalan PSU yang selama ini berpotensi membebani masyarakat maupun pemerintah daerah.
FGD tersebut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setdako Pematangsiantar Edi Sutrisno, S.H., Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Ronny Dicky Wijaya Sinaga, S.STP., M.Sc., sejumlah pimpinan OPD, camat, dan lurah.(AP/red)
































