ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB memperkuat sinergi dalam meningkatkan pelayanan publik, akses keadilan, serta perlindungan masyarakat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026). Kerja sama ini melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan bidang pelayanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Kepala Bagian Kerja Sama Sekretariat Daerah Kabupaten Simalungun, Bernando D. Silaen, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut mencakup beberapa sektor pelayanan. Salah satunya melibatkan Dinas Kesehatan dalam memberikan edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi anak yang terlibat dalam perkara dispensasi kawin.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dilibatkan dalam penyediaan layanan, data, bimbingan psikologis, serta peningkatan kapasitas bagi anak dan remaja.
Kerja sama juga mencakup Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan setelah perceraian. Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) diarahkan untuk mengintegrasikan pelayanan publik melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Simalungun.
Adapun Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) berperan dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait perkara perceraian bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Simalungun.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dan Pengadilan Agama diharapkan dapat mempercepat proses administrasi, menyederhanakan akses masyarakat terhadap layanan publik, serta memperkuat kepastian hukum dalam berbagai persoalan yang bersinggungan dengan pelayanan masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dr. Dangas Siregar, menegaskan bahwa kerja sama tersebut harus memberikan hasil yang dapat dirasakan masyarakat. Menurutnya, dokumen kerja sama tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.
“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat, khususnya di tingkat bawah, dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” ujar Dangas.
Ia mengatakan, pelaksanaan kerja sama akan disertai pemantauan dan evaluasi secara berkelanjutan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala sekaligus membuka peluang pengembangan cakupan kerja sama di masa mendatang.
Menurut Dangas, sinergi antarlembaga diharapkan mampu memperkuat tiga aspek utama, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sementara itu, Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menegaskan bahwa penandatanganan MoU dan PKS tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial.
Bupati menilai kerja sama lintas lembaga diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan pelayanan yang lebih baik, termasuk dalam upaya mencegah perkawinan anak.
“Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” tegas Anton.
Ia menyebut upaya pencegahan perkawinan anak berkaitan erat dengan masa depan pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta kualitas sumber daya manusia.
Karena itu, menurutnya, penanganan persoalan tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagori, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta masyarakat secara luas.
“Semoga sinergi ini memberi manfaat nyata dan menjadi langkah strategis mewujudkan Simalungun yang maju, sejahtera, berkeadilan, ramah, dan melindungi anak,” pungkasnya.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan dokumen kerja sama dan penyerahan cendera mata. Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi kedua lembaga untuk memperkuat koordinasi serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih terpadu bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.(AP/red)

































