ATAPKOTA.COM, BENGKULU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Yayan dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak tiri yang berusia 12 tahun. Putusan dibacakan dalam persidangan pada Kamis (22/10/2026).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Penasihat hukum korban, Adv. Rizki Dini Hasanah, S.H., menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada penyidik PPA Polresta Bengkulu, JPU, dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Alhamdulillah, dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan menggunakan sajam, Yayan divonis terbukti bersalah dan dihukum selama 12 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa JPU. Terima kasih kepada pihak penyidik PPA Polresta, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu,” ujar Rizki Dini Hasanah.
Perkara ini menjadi perhatian karena korban masih berusia 12 tahun dan terdakwa disebut sebagai ayah tiri korban.
Sebelumnya, agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Selasa (6/10/2026) sempat ditunda. Penundaan tersebut membuat keluarga korban harus menunggu hingga persidangan berikutnya untuk mengetahui putusan majelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, suasana di lingkungan PN Bengkulu juga sempat diwarnai luapan emosi keluarga korban. Orang tua korban terlihat histeris ketika terdakwa digiring menuju kendaraan tahanan setelah meninggalkan gedung pengadilan.
Rizki Dini mengatakan, reaksi keluarga tersebut tidak terlepas dari dampak yang dirasakan akibat perkara yang menimpa korban.
“Sangat wajar karena apa pun bentuknya, luka atas efek dari perbuatan itu sangat membekas di hati keluarga klien kami juga korban,” ucap Dini.
Perkara tersebut bermula dari laporan ibu korban kepada aparat penegak hukum. Laporan itu kemudian diproses hingga berlanjut ke persidangan di PN Bengkulu.
Dengan dibacakannya putusan pada 22 Oktober 2026, majelis hakim telah menetapkan hukuman terhadap terdakwa pada tingkat pengadilan tersebut. Status hukum lanjutan perkara, termasuk kemungkinan upaya hukum, perlu dikonfirmasi kepada pihak pengadilan atau penegak hukum.
Penasihat hukum korban berharap putusan tersebut dapat memberikan rasa keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana.
Tim hukum dari Kantor Hukum RDH dan Rekan turut mendampingi pihak korban selama proses hukum berlangsung.
Laporan : Sudarwan.

































