ATAPKOTA.COM, BENGKULU – Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berinisial M dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bengkulu atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp67 juta. Laporan tersebut diajukan setelah seorang warga bernama Tri Basuki mengaku mengalami kerugian dalam transaksi pinjaman uang dengan jaminan kendaraan bermotor.
Penasihat hukum Tri Basuki, Rizki Dini Hasanah, S.H., didampingi Ayu Mayangsari, S.H., menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika M mendatangi klien mereka untuk meminjam uang dengan menjaminkan satu unit mobil Toyota Innova Reborn berwarna hitam.
“Berawal dari oknum berinisial M yang datang ke klien kami Tri Basuki untuk meminjam uang dengan membawa jaminan atau menggadaikan mobilnya, yaitu Innova Reborn warna hitam. Karena kepercayaan terhadap oknum M, uang tersebut diserahkan,” ujar Dini saat diwawancarai di Mapolda Bengkulu, Selasa (20/10/2026) malam.
Menurut Dini, persoalan muncul ketika mobil yang dijadikan jaminan tersebut diambil kembali oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik usaha rental mobil di Bengkulu.
Pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tersebut menyatakan bahwa mobil itu merupakan milik mereka. Akibatnya, Tri Basuki disebut kehilangan jaminan atas uang yang telah diserahkan kepada M.
Dini menyebutkan, dana sebesar Rp67 juta yang dipinjamkan kliennya hingga kini belum dikembalikan oleh terlapor. Atas kejadian tersebut, pihaknya kemudian menempuh jalur hukum melalui SPKT Polda Bengkulu.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana disebutkan pihak pelapor dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana ke SPKT Polda Bengkulu, penasihat hukum korban juga menyampaikan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bengkulu terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Dini mengatakan, pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen yang dinilai mendukung laporan tersebut, termasuk bukti transfer dana ke rekening M dan surat perjanjian.
“Kerugiannya senilai Rp67 juta. Bukti-bukti yang kami miliki berupa transfer ke rekening oknum M secara langsung, surat perjanjian, dan lain-lain,” tegas Dini.
Terkait kemungkinan hubungan antara dugaan perbuatan tersebut dan kewenangan atau jabatan M sebagai anggota kepolisian, pihak penasihat hukum menyatakan persoalan itu masih dalam pendalaman seiring berlangsungnya proses hukum.
Pihak korban berharap laporan pidana dan pengaduan etik tersebut ditangani secara profesional, transparan, serta berkeadilan tanpa membedakan status atau jabatan pihak yang dilaporkan.
Menurut penasihat hukum, penanganan yang objektif diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami berharap laporan ini dapat berjalan sesuai prosedur, transparan, serta memberikan efek jera terhadap oknum M,” pungkas Dini.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak terlapor maupun pernyataan resmi Polda Bengkulu mengenai laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan : Zul-atapkota.

































