APPI Aceh Timur Desak Kejaksaan Usut Dugaan Markup Dana BOS di SMKN 1 Pante Bidari

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 21:57 WIB

40960 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMK Negeri 1 Pante Bidari

SMK Negeri 1 Pante Bidari

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR – Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Aceh Timur, Hasbi, mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Timur memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Pante Bidari atas dugaan markup penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama tiga tahun terakhir.

Sekolah yang berlokasi di Desa Buket Bata, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur itu terdaftar dengan NPSN 10113373. Menurut Hasbi, dugaan penyimpangan perlu ditelusuri karena setiap tahun sekolah tersebut menerima aliran dana BOS dalam jumlah besar.

“Desakan ini agar menjadi pelajaran bagi kepala sekolah yang nakal dalam mengelola dana BOS. Penggunaan dana publik harus transparan dan sesuai aturan,” ujar Hasbi, Sabtu (8/11/2025).

Ia merinci, SMKN 1 Pante Bidari menerima dana BOS dua kali penyaluran per tahun, yakni tahun 2023 sebesar Rp261,95 juta, tahun 2024 sebesar Rp428,75 juta, dan tahun 2025 mencapai Rp237,12 juta.

Namun, menurut Hasbi, sejumlah anggaran menunjukkan kejanggalan. Misalnya, biaya administrasi kegiatan sekolah naik signifikan tanpa dasar jelas, dari Rp18,8 juta pada tahap pertama tahun 2023 menjadi Rp81,3 juta pada tahap pertama 2025. Begitu juga dengan biaya langganan daya dan jasa, yang melonjak dari Rp19,5 juta pada 2023 menjadi Rp30,6 juta di tahun berikutnya.

Sementara itu, biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) justru menurun meski jumlah siswa meningkat. Pada 2023 jumlah siswa baru 155 orang dengan anggaran Rp11,4 juta, sedangkan tahun 2025 mencapai 271 siswa, namun anggarannya justru berkurang menjadi Rp8,89 juta.

Hasbi menilai sekolah tidak menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik karena tidak memasang papan pengumuman realisasi dana BOS. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan dana BOSP dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SMKN 1 Pante Bidari belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (HAS/red)

Berita Terkait

LKPJ 2025 Disampaikan, Pemkab Simalungun Akui PAD Masih Perlu Ditingkatkan
Pemkab Samosir Rayakan Paskah di Wilayah Terpencil, Soroti Pemerataan Pelayanan
Untuk Pertama Kali, Haul Raja Sang Naualuh Damanik Dipusatkan di Masjid Raya Pematangsiantar
Hari Jadi ke-155 Pematangsiantar, Wastra Lokal Dipamerkan dalam “Etnika Moderna”
Pengungkapan Kasus di Gunung Malela: Polisi Amankan Belasan Terduga Pelaku Berbagai Pencurian
Timsel KI Sumut Periksa 112 Pendaftar, Hasil Administrasi Diumumkan 30 April
Sembunyi di Lemari, Terduga Pencuri Dua HP di Kafe Pondok Melati Ditangkap Polisi
Kapolres Belawan Temui Tokoh Nelayan, Tekankan Sinergi Jaga Keamanan Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:52 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Rampung, Akses Warga Pagar Pinang Kini Terhubung

Rabu, 22 April 2026 - 14:00 WIB

Viral Begal Sadis di Medan Dibongkar, Polisi Kejar Pelaku hingga Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 22:25 WIB

PTPN IV Janji Laporkan Dugaan Galian C di Mahanda ke Polres Simalungun

Selasa, 21 April 2026 - 19:03 WIB

Ikan Mati dan Warga Gatal, Dugaan Limbah PKS Cemari Sungai Bah Sombu

Jumat, 17 April 2026 - 08:10 WIB

Brimob Polda Sumut Kawal Aksi di Kantor Gubernur, Pengamanan Berlangsung Kondusif

Kamis, 9 April 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Kejanggalan Kasus ART di Bengkulu, PERMAHI Dorong RDP dengan DPR RI

Kamis, 2 April 2026 - 17:48 WIB

Audit LKPD 2025 Dimulai, Wali Kota Siantar Ikuti Entry Meeting BPK dari Balai Kota

Rabu, 1 April 2026 - 00:18 WIB

Pemko Pematangsiantar Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Raih Opini WTP

Berita Terbaru