ATAPKOTA.COM, PADANG LAWAS – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial CMS (39), seorang wiraswasta. Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan di Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, pada Minggu (9/11/2025) pukul 17.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita tujuh bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 6,28 gram, satu ball plastik kosong, satu timbangan elektrik, satu bungkus rokok, satu set alat hisap, satu handphone Vivo hijau, satu sepeda motor Honda Beat putih, dan uang tunai Rp100.000.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Parlin Azhar Harahap, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (12/11/2025).
Menurut Parlin, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di wilayah Barumun. “Tim langsung menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan dan pemantauan lapangan,” ujarnya.
Tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Ipda Eben Pakpahan, S.H., kemudian bergerak ke lokasi. Setelah memastikan target sesuai ciri-ciri yang dilaporkan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap CMS.
Hasil interogasi awal menunjukkan, CMS memperoleh sabu dari seseorang berinisial W yang kini masih dalam penyelidikan. “Tersangka dan barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Padang Lawas untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Parlin.
Sementara itu, Ps. Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K. Pohan menyampaikan imbauan Kapolres agar masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Polres Palas berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap bersih dari narkoba,” ujarnya. (AK1)

































