ATAPKOTA.COM – Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof. (H.C.) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan Bidang Ilmu Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), Semarang, Sabtu (15/11/2025). Acara tersebut berlangsung di Auditorium UNISSULA dan dihadiri pejabat Kejaksaan, akademisi, serta sivitas kampus.
Dalam pidato pengukuhannya, Prof. Rudi Margono menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian untuk Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana”. Ia menegaskan bahwa sistem peradilan pidana selama ini cenderung menilai keberhasilan penegakan hukum dari sisi pembuktian serta penjatuhan pidana kepada pelaku. Namun, ia menilai perlindungan terhadap korban, terutama terkait restitusi, masih belum menjadi perhatian utama aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan bahwa para korban sering mengalami kesulitan ketika menuntut hak restitusi. Karena itu, ia mendorong perluasan makna restitusi agar mencakup kerugian ekonomi akibat tindak pidana, seperti penipuan, penggelapan, dan berbagai kejahatan lain yang menimbulkan kerugian finansial. Menurutnya, perampasan aset terpidana dapat menjadi instrumen efektif untuk memulihkan kerugian korban secara lebih menyeluruh.
Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. mewakili Jaksa Agung menyampaikan ulasan terhadap orasi tersebut. Ia menyatakan bahwa pemikiran Prof. Rudi Margono relevan dengan kebutuhan pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Menurutnya, mekanisme restitusi berbasis perampasan aset memberi arah baru bagi penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Ia menambahkan bahwa tugas penegak hukum tidak hanya menjatuhkan pidana, tetapi juga memastikan hak korban terpenuhi. Karena itu, ia berharap pengukuhan ini memperkuat kontribusi akademik Prof. Rudi Margono dalam mendorong reformasi hukum nasional.
Pada akhir acara, Jaksa Agung melalui Prof. Asep menyampaikan selamat atas pengukuhan tersebut dan berharap amanah akademik itu memberi manfaat bagi penguatan hukum di Indonesia. (AK1)

































