ATAPKOTA.COM, SUMUT – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Sebelumnya, kerja sama serupa diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini menandai langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.
Hal tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut, Selasa (18/11/2025), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.
“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dikenakan meliputi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II hingga Rp10 juta,” jelas Undang Mugopal.
Undang menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan delapan jam per hari sesuai KUHP 2023. Ia menambahkan, jaksa mempertimbangkan usia terdakwa, riwayat tindak pidana, kerugian korban, pembayaran ganti rugi, dan faktor relevan lainnya. “Ada sekitar 300 jenis kerja sosial, mulai dari membersihkan masjid, selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” ujarnya.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyebut program RJ sebagai Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut yang sudah masuk RPJMD. “KUHP baru berlaku 1 Januari 2026, dan di dalamnya ada aturan RJ. Banyak yang bisa terselamatkan, termasuk kapasitas lapas. Kalau semua dipenjara, lapas penuh dan keadilan humanis tidak tercapai,” tegas Bobby.
Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menegaskan RJ merupakan penegakan hukum humanis. Program ini menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan panjang. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi.
Pada acara tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejati menandatangani PKS pidana kerja sosial. Seluruh bupati/wali kota di Sumut juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah. (AK1)




































