Sumut Terapkan Pidana Kerja Sosial, Fokus Restorative Justice dan Keadilan Humanis

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 15:37 WIB

40176 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumut tentang Sinergitas dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumut tentang Sinergitas dalam pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Kota Medan, Selasa (18/11/2025).

ATAPKOTA.COM, SUMUT – Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menjadi provinsi ketiga yang melaksanakan kerja sama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan terkait Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana. Sebelumnya, kerja sama serupa diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Inisiatif ini menandai langkah nyata implementasi restorative justice (RJ) di Sumut.

Hal tersebut disampaikan Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Pemerintah Provinsi Sumut, Selasa (18/11/2025), di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial didasari putusan pengadilan, diawasi jaksa, serta dibimbing pembimbing kemasyarakatan. Delik yang dikenakan meliputi tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II hingga Rp10 juta,” jelas Undang Mugopal.

Undang menegaskan pidana kerja sosial tidak boleh dikomersialkan dan dilaksanakan delapan jam per hari sesuai KUHP 2023. Ia menambahkan, jaksa mempertimbangkan usia terdakwa, riwayat tindak pidana, kerugian korban, pembayaran ganti rugi, dan faktor relevan lainnya. “Ada sekitar 300 jenis kerja sosial, mulai dari membersihkan masjid, selokan, hingga membantu pengurusan administrasi seperti KK dan KTP, disesuaikan kemampuan pelaku,” ujarnya.

Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menyebut program RJ sebagai Program Terbaik Hasil Cepat (PHTC) Sumut yang sudah masuk RPJMD. “KUHP baru berlaku 1 Januari 2026, dan di dalamnya ada aturan RJ. Banyak yang bisa terselamatkan, termasuk kapasitas lapas. Kalau semua dipenjara, lapas penuh dan keadilan humanis tidak tercapai,” tegas Bobby.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menegaskan RJ merupakan penegakan hukum humanis. Program ini menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, dan pertanggungjawaban pelaku tanpa proses pengadilan panjang. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi.

Pada acara tersebut, Gubernur Sumut dan Kepala Kejati menandatangani PKS pidana kerja sosial. Seluruh bupati/wali kota di Sumut juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah. (AK1)

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru