Berkas P21, Tersangka Pembunuhan Kurir di Aceh Timur Resmi Diserahkan ke Jaksa

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 19:53 WIB

40115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR — Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang kurir jasa pengiriman di Aceh Timur memasuki tahap baru. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, Polres Aceh Timur resmi menyerahkan tersangka RA (26) dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Selasa (18/11/2025) petang.

Penyerahan ini disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsnaini, S.H., M.H.

Tersangka RA, warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, dibawa ke Kejari Aceh Timur dengan pengawalan ketat oleh tim penyidik yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Aceh Timur, Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman, S.Tr.K.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah JPU menyatakan seluruh berkas perkara memenuhi syarat.

“Benar, penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Untuk melengkapi penyidikan, penyidik menggelar rekonstruksi dan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan kronologi peristiwa pembunuhan yang menewaskan Bustamam (26), warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, pada 3 September 2025.

Selain tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS, satu helm, satu sepatu, pakaian, serta sisa uang milik korban.

“Barang bukti ini menunjukkan peran tersangka dalam perampokan yang berujung pembunuhan,” kata AKP Novrizaldi.

Penyidik menjerat RA dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Novrizaldi menegaskan penyidik bekerja profesional dan transparan untuk menjawab perhatian publik.

Sementara itu, JPU Iqbal Zakhwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya segera menyiapkan administrasi untuk proses persidangan.

“Tersangka akan kami dakwakan dengan pasal berlapis, yaitu perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya. (HAS)

Berita Terkait

Ibunda Jaka Malau Mohon Atensi Komisi III DPR RI, Harap Seluruh Fakta Terungkap
Bobby Nasution Minta MTQ Sumut Tak Sekadar Seremonial, Dorong Syiar Alquran Sepanjang Tahun
Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan
Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital
Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan
Hadiri Milad ke-109 Aisyiyah, Rico Waas Puji Kemandirian Organisasi Perempuan Muhammadiyah di Medan
Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman
Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:30 WIB

Ibunda Jaka Malau Mohon Atensi Komisi III DPR RI, Harap Seluruh Fakta Terungkap

Senin, 15 Juni 2026 - 07:34 WIB

Bobby Nasution Minta MTQ Sumut Tak Sekadar Seremonial, Dorong Syiar Alquran Sepanjang Tahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:43 WIB

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:49 WIB

Subadria Nuka Ingatkan Pelaku Ekonomi Kreatif Pahami Batas Hukum di Era Digital

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:37 WIB

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Hadirkan Layanan Sosial Gratis untuk Ribuan Warga di CFD Medan

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:24 WIB

Polda Sumut Sukses Amankan Final ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026, Ribuan Penonton Pulang Aman

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:20 WIB

Polda Sumut Sulap Car Free Day Jadi Pesta Rakyat HUT Bhayangkara ke-80, Ribuan Warga Padati Lapangan Merdeka

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:20 WIB

Dr. H. Asfifuddin Terpilih Aklamasi Pimpin KUPI 2026–2030, Siap Wujudkan Program Nyata untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Rico Waas mendorong kebangkitan sepak bola Medan saat pengukuhan Pengurus Mantan Pemain PSMS serta mendukung kompetisi antarklub kembali digelar.

MEDAN

Pengurus Mantan Pemain PSMS Resmi Dikukuhkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:43 WIB