ATAPKOTA.COM, ACEH TIMUR — Penanganan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang kurir jasa pengiriman di Aceh Timur memasuki tahap baru. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21, Polres Aceh Timur resmi menyerahkan tersangka RA (26) dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur pada Selasa (18/11/2025) petang.
Penyerahan ini disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Ibsnaini, S.H., M.H.
Tersangka RA, warga Dusun Bengkel, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, dibawa ke Kejari Aceh Timur dengan pengawalan ketat oleh tim penyidik yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Aceh Timur, Ipda Rahadyan Tino Fahbi Fadhlurrahman, S.Tr.K.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Novrizaldi, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah JPU menyatakan seluruh berkas perkara memenuhi syarat.
“Benar, penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Untuk melengkapi penyidikan, penyidik menggelar rekonstruksi dan memeriksa sejumlah saksi guna memastikan kronologi peristiwa pembunuhan yang menewaskan Bustamam (26), warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, pada 3 September 2025.
Selain tersangka, penyidik menyerahkan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic BL 4592 DAS, satu helm, satu sepatu, pakaian, serta sisa uang milik korban.
“Barang bukti ini menunjukkan peran tersangka dalam perampokan yang berujung pembunuhan,” kata AKP Novrizaldi.
Penyidik menjerat RA dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. Novrizaldi menegaskan penyidik bekerja profesional dan transparan untuk menjawab perhatian publik.
Sementara itu, JPU Iqbal Zakhwan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya segera menyiapkan administrasi untuk proses persidangan.
“Tersangka akan kami dakwakan dengan pasal berlapis, yaitu perampokan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati,” tegasnya. (HAS)




































