Tangkahan Pasir Ilegal Milik Pangulu Nagori Bakisat Diduga Bebas Beroperasi, Aparat Dinilai Tutup Mata

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 06:26 WIB

40327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Nagori Bakisat, Kecamatan (ISI KECAMATAN), Kabupaten Simalungun, kembali mencuri perhatian publik. Pada Rabu (19/11/2025) pukul 13.32 WIB

Aktivitas tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Nagori Bakisat, Kecamatan (ISI KECAMATAN), Kabupaten Simalungun, kembali mencuri perhatian publik. Pada Rabu (19/11/2025) pukul 13.32 WIB

ATAPKOTA.COM, SIMALUNGUN – Aktivitas tambang pasir ilegal di bantaran Sungai Nagori Bakisat, Kecamatan (ISI KECAMATAN), Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan publik. Pantauan awak media pada Rabu (19/11/2025) pukul 13.32 WIB menunjukkan lokasi tersebut beroperasi bebas tanpa sentuhan aparat penegak hukum.

Di lokasi, terlihat sekitar delapan unit mobil coltdiesel mengantre menunggu giliran pengisian pasir. Material pasir disedot langsung dari sungai menggunakan mesin berkapasitas besar, menunjukkan adanya aktivitas pengerukan skala menengah–besar.

Saat dikonfirmasi, pengawas lapangan bernama Sudar menyatakan dirinya hanya bertugas sebagai pengawas dan tidak mengetahui urusan perizinan. “Saya hanya mengawasi di sini, soal izin tanya langsung ke pemilik,” ujarnya singkat.

Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada pemilik lokasi yang disebut sebagai Pangulu Nagori Bakisat. Namun, konfirmasi melalui Sekdes bernama Agung via WhatsApp tidak mendapat respons. Pesan hanya terbaca dengan tanda centang biru, tanpa ada jawaban sedikit pun terkait legalitas operasi tangkahan pasir tersebut.

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, aktivitas pengerukan pasir tanpa izin dapat masuk dalam kategori tindak pidana. Beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut antara lain:

  1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara
    Pasal 158 ayat (1) jo Pasal 83 ayat (1) huruf a:
    Mengatur larangan penambangan tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus).

  2. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 41 huruf a:
    Mengatur larangan kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan tanpa AMDAL atau UKL-UPL.

Sanksi pidana untuk pelanggaran tersebut dapat berupa hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda dalam jumlah besar, tergantung pasal yang diterapkan.

Temuan lapangan ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik mempertanyakan alasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak mengambil tindakan tegas meski aktivitas ilegal tersebut terjadi secara terbuka.

Warga meminta Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, segera memerintahkan dinas terkait—seperti DLH, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Polres Simalungun—untuk menutup tangkahan pasir ilegal tersebut dan menindak pemiliknya sesuai hukum yang berlaku.

Aktivitas penambangan ilegal di bantaran sungai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu banjir, erosi, dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar. (Larsen/red)

Berita Terkait

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan
Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik
Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan
Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber
Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi
Dewan Pers: Pengaduan terhadap Media Meningkat, Wartawan Diminta Tegakkan Kode Etik
Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir
PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:45 WIB

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66, Kapolres Aceh Singkil Tegaskan Sinergi Polri dan Kejaksaan

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dewan Pers Kecam Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan, Tegaskan Bukan Bagian dari Kerja Jurnalistik

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dua Rumah Gandeng Terbakar di Pematangsiantar, Enam Mobil Damkar Dikerahkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:26 WIB

Dewan Pers Tegaskan Sertifikat Kompetensi Bukan Syarat Wartawan Mewawancarai Narasumber

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:18 WIB

Dewan Pers Evaluasi Organisasi Konstituen, Media dan Wartawan yang Langgar Etika Bisa Disanksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:01 WIB

Dewan Pers: Tanpa Regulasi Media Sosial, Profesi Jurnalis Terancam Tersingkir

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:54 WIB

PLN UP3 Pematangsiantar Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Bagikan Sembako kepada Warga Simalungun

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:50 WIB

Jenazah Calon Prajurit TNI Diberangkatkan ke Nias Barat, Danrindam: Penyebab Kematian Belum Dapat Dipastikan

Berita Terbaru