ATAPKOTA, JAKARTA – Divisi Humas Polri mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” ungkap Kadiv Humas Polri.
Irjen Pol. Sandi menekankan bahwa premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karenanya, Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
Irjen Pol. Sandi juga menekankan bahwa sinergisitas dengan lintas dektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memaksimalkan penindakan aksi premanisme. Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.
Irjen Pol. Sandi juga mengungkapkan bahwa jajaran kepolisian telah berhasil mengungkap ribuan kasus premanisme dari seluruh satuan kewilayahan. Polri akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi lingkungan yang nyaman dan sejuk.
“Komitmen Bapak Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” jelas Irjen Pol. Sandi.(And/PR)

































