ATAPKOTA, PEMATANGSIANTAR – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Patuan Nagari, Kota Pematang Siantar, menjadi sorotan serius. Mereka diduga membangun tempat jualan menggunakan payung-payung permanen yang menutupi badan jalan, sehingga menyebabkan kemacetan dan keresahan para pemilik ruko yang terdampak secara langsung.
Sejumlah pemilik ruko di kawasan tersebut mengeluhkan pendapatan mereka yang menurun akibat tertutupnya akses ke toko mereka oleh para pedagang kaki lima.
“Pendapatan kami menurun drastis karena akses ke toko kami tertutup oleh lapak-lapak PKL,” kata seorang pemilik ruko yang enggan disebutkan namanya. Minggu, (18/05/2025).
Tidak hanya itu, kondisi lalu lintas juga menjadi semrawut karena badan jalan yang semestinya digunakan kendaraan, kini dipenuhi lapak-lapak liar yang memadati sisi kiri dan kanan jalan.
“Kondisi lalu lintas di Jalan Patuan Nagari sangat memprihatinkan. Kami berharap pemerintah kota segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini,” tambah pemilik ruko lainnya.
Pemilik ruko yang enggan disebutkan namanya juga mengkritik pemerintah Kota Pematang Siantar yang terkesan lamban dan tak menunjukkan ketegasan terhadap persoalan ini.
“Walikota Siantar Wesli ternyata cuma Walikota omon-omon. Masalah perluasan dan revitalisasi Pasar Horas saja sampai sekarang belum ada titik terangnya,” ujarnya.
Keberadaan PKL di ruang publik seperti trotoar dan badan jalan sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi, antara lain Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Namun demikian, hingga kini belum ada penindakan berarti dari pemerintah kota Pematangsiantar.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), dalam pernyataan tertulisnya, mendesak Wali Kota Pematang Siantar segera mengambil tindakan tegas.
“Pemerintah kota tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Harus ada ketegasan demi kepentingan bersama, khususnya para pemilik usaha resmi yang telah membayar pajak,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah segera merealisasikan rencana relokasi PKL ke tempat yang lebih layak dan tertib, sembari mempercepat proses pembenahan Pasar Horas yang sudah lama dinanti masyarakat.
“Solusi jangka panjang sangat dibutuhkan, bukan hanya pendekatan insidental. Kami berharap pemerintah kota dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah ini,” tambah Ketua DPP KOMPI B.
Menurut Ketua DPP KOMPI B, relokasi PKL ke tempat yang lebih layak dan tertib dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah ini.
“Kami berharap pemerintah kota dapat bekerja sama dengan stakeholders terkait untuk mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak,” ujarnya.
Jika tidak segera ditangani, persoalan PKL di Jalan Patuan Nagari dapat memperburuk citra Kota Pematang Siantar sebagai kota dagang dan jasa yang tertib dan bersih.
“Kami berharap pemerintah kota dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini, sehingga Kota Pematang Siantar dapat kembali menjadi kota yang nyaman dan tertib,” kata Ketua DPP KOMPI B.
Dalam menyikapi persoalan PKL di Jalan Patuan Nagari, pemerintah kota diharapkan dapat mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah ini. Dengan kerja sama dan koordinasi yang baik antara pemerintah kota, stakeholders terkait, dan masyarakat, diharapkan persoalan PKL di Jalan Patuan Nagari dapat segera teratasi.(R/Tim)/PR

































