ATAPKOTA.COM, MEDAN – Kapolrestabes Medan Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, secara resmi menyampaikan surat kepada Bupati Deli Serdang terkait pengungkapan tindak pidana narkotika di tempat hiburan malam Terbul Bar & Lounge, pada Jumat, 19 Desember 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Terbul Bar & Lounge yang berlokasi di Jalan Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Tempat hiburan malam tersebut juga menjadi objek berbagai pengaduan warga, baik secara langsung maupun melalui pemberitaan media daring dan media sosial, karena diduga kuat menjadi lokasi transaksi serta penyalahgunaan narkotika yang berpotensi memicu terjadinya tindak pidana lainnya.
Kapolrestabes Medan mengungkapkan bahwa pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 00.20 WIB, personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan melakukan penindakan di lokasi tersebut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima orang karyawan dengan peran masing-masing dalam dugaan peredaran narkotika, mulai dari pelayan, penjaga pintu masuk, pengawas peredaran, hingga kasir yang mengumpulkan uang hasil transaksi.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 36 butir narkotika jenis ekstasi dan satu butir narkotika jenis happy five. Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan 20 pengunjung dinyatakan positif mengandung narkotika,” ujar Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.
Ia menambahkan, guna kepentingan proses penyidikan, lokasi Terbul Bar & Lounge telah dipasangi garis polisi (police line) dan diberlakukan status quo.
“Untuk mencegah bertambahnya korban penyalahgunaan narkotika serta mengantisipasi potensi tindak pidana lain, kami merekomendasikan kepada Bupati Deli Serdang agar tempat hiburan malam tersebut ditutup dan izin operasionalnya dicabut,” tegas Kapolrestabes Medan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.(AP)































