ATAPKOTA.COM, SUMUT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan sistem Coretax sejak Januari 2025 sebagai platform informasi perpajakan terintegrasi. Sistem ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak (WP) dalam mengelola administrasi perpajakan secara praktis, aman, dan transparan. Aktivasi akun Coretax menjadi tahapan krusial bagi WP untuk mengakses layanan pelaporan SPT Tahunan, pembayaran e-billing, hingga tanda tangan digital melalui Kode Otorisasi DJP.
Guna memastikan kelancaran transisi sistem ini, Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara I membuka layanan aktivasi akun Coretax, pembuatan Kode Otorisasi, serta asistensi pelaporan SPT Tahunan di pusat perbelanjaan dan luar hari kerja.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan masyarakat memperoleh akses luas, termasuk pada akhir pekan. “Kami ingin memastikan seluruh wajib pajak memperoleh akses mudah terhadap layanan aktivasi Coretax, termasuk pada hari libur dan di lokasi yang lebih dekat dengan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Utara I, Lusi Yuliani, S.E., M.M. (asumsi gelar akademik sesuai standar), menegaskan bahwa kehadiran petugas di lapangan bertujuan memberikan pendampingan langsung.
“Kami berkomitmen menyediakan layanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan saat melakukan aktivasi akun maupun pembuatan Kode Otorisasi DJP,” ujarnya.
Meskipun aktivasi dapat dilakukan mandiri melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id, Kanwil DJP Sumatera Utara I tetap menyiapkan layanan tatap muka di lokasi berikut:
Seluruh Kantor Pajak di Lingkungan Kanwil DJP Sumut I
Senin–Jumat: 08.00 – 16.00 WIB
Sabtu & Minggu: 09.00 – 14.00 WIB
DeliPark Mall Medan (Lantai LM dekat Sushi Tei)
Setiap hari: 20 s.d. 31 Desember 2025
Jam layanan: 11.00 – 17.00 WIB
Plaza Medan Fair (Lantai 3 dekat Samsat)
Sabtu & Minggu (20, 21, 27, dan 28 Desember 2025)
Jam layanan: 13.00 – 18.00 WIB
Sebagai informasi, sistem Coretax akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang jatuh tempo pada 31 Maret 2026 bagi WP Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi WP Badan. Aktivasi sejak dini sangat disarankan agar proses pelaporan tahun depan berjalan tanpa kendala.
Kanwil DJP Sumatera Utara I juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Segala informasi resmi dapat dikonfirmasi melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau layanan resmi Kring Pajak 1500200. (AP)