Mantan Kajari Enrekang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Baznas Rp 840 Juta

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:41 WIB

40311 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATAPKOTA.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung menyerahkan oknum Jaksa berinisial TTF, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (22/12/2025).
Penyerahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari Hulu Sungai Utara. Langkah ini dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut oleh KPK.
Langkah ini merupakan wujud nyata transparansi dan komitmen Kejaksaan Agung dalam melakukan “bersih-bersih” internal guna menjaga marwah serta integritas Korps Adhyaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum yang terlibat korupsi.
“Kami tidak akan menghalangi atau mengintervensi proses hukum. Setiap penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Dr. Anang Supriatna.
Selain kasus di HSU, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang berinisial P (yang saat ini menjabat Kajari Bangka Tengah) dan seorang pihak swasta berinisial SL. Keduanya telah diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
P dan SL diduga terlibat dalam perkara penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Pada Selasa (23/12/2025), Tim Penyidik JAM Pidsus resmi menetapkan P dan SL sebagai tersangka.
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang ini dilakukan secara profesional melalui mekanisme intelijen, pengawasan, hingga diserahkan ke JAM Pidsus untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kapuspenkum.
Jaksa Agung secara konsisten menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi integritas dan akuntabilitas. Penindakan tegas ini menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat sistem pengawasan internal dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan. (AP)

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru