127 Saksi Diperiksa, Kejati Sumsel Ungkap Perkembangan Kasus KUR, Kerugian Negara Ditaksir Rp 11,5 Miliar

REDAKSI ATAP KOTA.COM

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:46 WIB

40232 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers KEJATI SUMSEL

Konferensi Pers KEJATI SUMSEL

ATAPKOTA.COM, SUMSEL – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan perkembangan tersebut dalam keterangan resmi yang disampaikan Selasa, 7 Januari 2026.

Ia menyampaikan bahwa penyidikan perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap pemberkasan. Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 127 orang saksi.

Selain itu, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH. Tersangka tersebut telah dipanggil secara sah sebanyak tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan penyidik. Upaya pengecekan ke kediaman tersangka juga telah dilakukan, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Berdasarkan kondisi tersebut, tersangka IH telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2025,” ujar Vanny Yulia Eka Sari.

Saat ini, penyidik juga tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka. Berdasarkan estimasi sementara, nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 11,5 miliar.

Selain pemeriksaan terhadap tersangka utama, Tim Penyidik Kejati Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Pemeriksaan tersebut mencakup pihak yang diduga membantu tersangka EH, selaku pimpinan pada salah satu bank pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, pada periode April 2022 hingga Juli 2024, maupun pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana.

Vanny menjelaskan, setelah penyidik menyelesaikan Tahap I pemberkasan, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dengan penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila JPU menyatakan berkas perkara telah lengkap, maka akan diterbitkan P21.

“Selanjutnya akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II, kemudian perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Selain perkara tersebut, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terkait dugaan kredit fiktif KUR pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur. Dalam perkara tersebut, estimasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp49 miliar. [AP]

Berita Terkait

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima
Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti
Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan
Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir
Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income
Wesly Silalahi Hadiri Farewell Parade dan Tradisi Pedang Pora, Kapolres Pematangsiantar Resmi Berganti
Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata
Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:28 WIB

278 Siswa Medan Sudah Terima Bantuan Tebus Ijazah, Pemko Kejar Target 1.000 Penerima

Jumat, 18 September 2026 - 18:55 WIB

Usulan Nama Jalan SM Amin di Medan Dibahas, Rico Waas Siapkan Tim untuk Menindaklanjuti

Jumat, 18 September 2026 - 18:50 WIB

Rico Waas Ingin Jazz Tak Hanya Dinikmati Kalangan Tertentu, CFN Disiapkan Jadi Panggung Musik Medan

Jumat, 18 September 2026 - 18:44 WIB

Batam Jadi Tuan Rumah Rakernas III PJS, Utusan 25 Provinsi Dijadwalkan Hadir

Jumat, 18 September 2026 - 18:43 WIB

Wali Kota Medan: Pembinaan UMKM Jangan Sekadar Pelatihan, Harus Menghasilkan Income

Jumat, 18 September 2026 - 17:35 WIB

Pesan Wali Kota Medan ke Duta GenRe: Jangan Cuma Pakai Selempang, Harus Berdampak Nyata

Jumat, 18 September 2026 - 16:50 WIB

Gubernur Bobby Nasution Lantik Tiga Pejabat, Target Pembangunan Diminta Terukur

Jumat, 18 September 2026 - 16:14 WIB

Praperadilan Apriansyah di PN Bengkulu, Kuasa Hukum Soroti Tak Ada Uji DNA dan Cacat Formil

Berita Terbaru